CPNS

Cek Link NIP CPNS 2022 dan NI PPPK Guru dan Non Guru

saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
ILUSTRASI SERAHKAN SK- Cek Link NIP CPNS 2022 dan NI PPPK Guru dan Non Guru Bupati Belu didampingi Wakil Bupati Belu menyerahkan secara simbolis SK bagi 82 PPPK saat apel awal minggu, Senin 7 Febuari 2022. 

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Belum Jelas, Catat Ini Syarat Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca juga: Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Berita lain terkait CPNS dan PPPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved