CPNS
Cek Link NIP CPNS 2022 dan NI PPPK Guru dan Non Guru
saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.
POS-KUPANG.COM - Informasi terbaru mengenai perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan selain CPNS 2021, BKN juga merilis data perkembangan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.
Perkembangan penetapan NIK dan NI iketahui dari twit BKN, @BKNgoid, Sabtu 26 Februari 2022.
Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Tak Ada CPNS 2022, Ini Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Cek Info di https://sscasn.bkn.go.id
Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.
"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 26 Februari 2022.
Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini
PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.
"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.
Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu 26 Februari 2022), dan akan diperbarui secara berkala.
Baca juga: PPPK Bekerja Selama Masa Kontrak, Selesai Masa Kontrak Apakah Bisa Direkrut Lagi?
Proses penerbitan NI PPPK
Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.
Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.
"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.