CPNS 2022
Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes
Ini perbedaan CPNS dan PPPK. PPPK langsung kerja tanpa lewati masa percobaan setelah lolos tes
Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes
POS-KUPANG.COM- Tak ada penerimaan CPNS di tahun 2022.
Pada tahun 2022, Pemerintah hanya fokus rekrut Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Namun jangan berkecil hati tak jadi PNS ya.
Pasalnya, PPP langsung kerja tanpa melalui masa percobaan setelah lolos tes.
Baca juga: Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya
Beda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan selama satu tahun.
Kelebihan lainnya, PPPK bisa langsung menduduki jabatan penting dalam sebuah instansi pemerintah tanpa melalui jenjang karier.
Nah bagi kamu yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, pahami dulu berbagai informasi mengenai PPPK.
Mulai dari gaji, masa kontrak, jenjang karier dan lain-lain.
Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Formasi yang dibutuhkan yakni: