Berita Flores Timur Hari Ini
Tenaga Kontrak di Flotim Menjerit, Gaji Dua Bulan Belum Dibayar
Nasib tenaga kontrak (Teko) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) semakin menyedihkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Nasib tenaga kontrak (Teko) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) semakin menyedihkan. Setelah gajinya diturunkan dari Rp.1.150.000 perbulan ke Rp.800.000 perbulan, memasuki tahun 2022, gaji para teko ini belum juga dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flotim, Cipto Keraf mengatakan keterlambatan pembayaran itu lantaran beberapa OPD belum memasukan administrasi berupa kontrak baru dan pengajuan pembayaran langsung atau LS ke badan keuangan.
Ia mengaku secara teknis, pihaknya sudah siap membayar sepanjang proses verifikasi memenuhi syarat.
"Teko berbeda dengan PNS. Kalau PNS bayar dulu baru kerja. Sedangkan teko, kerja dulu baru dibayar. Secara teknis keuangan, kami sudah siap bayar secara LS melalui bendahara pengeluaran, tapi tergantung masing-masing OPD melengkapi administrasi," ujarnya kepada wartawan, 21 Februari 2022.
Baca juga: 2.583 Tenaga Kontrak di Ngada Diisukan akan Diberhentikan, Begini Penjelasan Bupati Andreas Paru
Menurut dia, hingga saat ini ada beberapa OPD yang belum membuat kontrak baru dengan pegawai yang selama ini berstatus tenaga kontrak. Hal ini membuat pembayaran gaji mengalami keterlambatan.
"Setiap tahun harus ada kontrak baru antara tenaga kontrak dengan OPD bersangkutan. Sudah siap diproses tapi harus ada tandatangan kontrak baru. Saya sudah tandatangani semua administrasi. Baik kontrak maupun pengajuan LS kami bersedia sepanjang verifikasi sudah memenuhi syarat untuk dibayar," katanya. (*)