Berita NTT Hari Ini
Kakanwil Kemenag NTT Ajak Warga NTT Rawat Toleransi Umat Beragama
Umat beragama juga diminta dapat mengimplementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG --Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak seluruh umat beragama di NTT agar merawat keharmonisan dan toleransi antar umat beragama.
Umat beragama juga diminta dapat mengimplementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang di dalamnya.
Sesuai keterangan pers yang disampaikan oleh Sub Koordinator Subbag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.Mus Lengari, S.T , Sabtu 26 Februari 2022 menyebutkan, Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak warga NTT agar merawat keharmonisan dan toleransi antar umat beragama di NTT.
Baca juga: Cuaca Buruk di NTT Hingga 1 Maret 2022 Akibat Siklon Tropis di Barat Laut Australia
Naldy, sapaan akrab Reginaldus S.S. Serang, mengatakan, dengan adanya SE tersebut perlu diimplementasikan secara baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang di dalamnya. Upaya tersebut lanjutnya, ditempuh agar tidak menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat yang plural.
"SE ini tentunya menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kehidupan yang tentram, tertib dan harmonis antar warga masyarakat. Mari rawat keharmonisan dan toleransi umat beragama," kata Naldy.
Terkait video pernyataan Bapak Menteri Agama di Pekanbaru, Kakanwil Naldy menegaskan tidak ada maksud sama sekali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membandingkan atau mempersamakan suara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
Baca juga: Kasus COVID-19 di 10 Provinsi Ini Turun, NTT Tak Termasuk
Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara agar sesama umat beragama mesti saling menghargai, salah satunya dengan mengurangi volume pengeras suara.
Menurut Naldy, hal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 secara substansi bukan melarang tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah. Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT Drs. Husen Anwar juga menegaskan bahwa SE. 05 Tahun 2022 ini telah disosialisasikan kepada umat muslim melalui pimpinan lembaga agama, ormas keagamaan Islam dan penyuluh agama melalui surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Nomor B-2458/Kw.20.1.5/HM.00/02/2022.
Baca juga: Sejumlah Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang
“Sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada kita semua untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti SE ini sesuai dengan manfaatnya” kata Husen.
Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut SE ini, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kepala Seksi dan Penyelenggara diundang dalam Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimas Islam tanggal 1 s.d 3 Maret 2022 untuk mensosialisasikan dan membahas persoalan-persoalan yang terjadi akhir-akhir ini.
Baca juga: Vaksin Terancam Kadaluwarsa di Rote Ndao, Dinkes NTT Tidak Memberikan Jawaban.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
(1) Umum, a) Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b) Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2)menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.