Breaking News

Berita Ende

Tanggapan Erik Rede Terkait Demo Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende

Aliansi Masyarakat Bersih ini mengaku peduli dengan kisruh dinamika politik terkait proses pengusungan, pemilihan dan pelantikan Wabub

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Bersih di depan Halaman Kantor DPRD Kabupaten Ende, Kamis 24 Februari 2022 

Mereka menuntut keterbukaan dan transparansi dari berbagai pihak terkait, agar masyarakat Kabupaten Ende, khususnya bisa memperoleh informasi yang benar dan jelas serta tidak terkesan dibodohi.

Mereka juga mendorong agar insan pers di Kabupaten Ende agar lebih kritis dan berani mengungkap hal - hal yang tidak benar yang terjadi di Kabupaten Ende.

Terkait polemik keabsahan Wakil Bupati Ende, mereka mendesak pihak - pihak terkait agar terbuka ke publik, pasca adanya surat penarikan SK pelantikan Wakil Bupati Ende dari pihak Kemendagri.

Baca juga: Prihatin Dua Perempuan Penderita ODGJ dan Stroke di Matim Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik

Mereka menilai, polemik yang hari ini terjadi di publik, pertanda adanya ketidakberesan dalam proses pengusungan hingga pemilihan Wakil Bupati Ende.

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende

Sementara itu, ada delapan poin pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende, antara lain :

 1.Mempertanyakan sikap Pimpinan DPRD Ende, menduga memaksakan kehendak pemilihan dan menetapkan Wakil Bupati Ende Terpilih tetap berlangsung tanpa adanya dukungan surat DPP Parpol dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.

Baca juga: Rayakan Puncak HUT Ke-29, Ikatan Keluarga Ende Kabupaten TTU Launching Buku 

2.Mempertanyakan atas dugaaan penyalahgunaan kekuasaan Ketua DPRD Ende,  mengangkangi suratnya sendiri untuk meminta dukungan DPP pengusung.

3.Mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa, menduga Pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri dan mengabaikan Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri "menarik Kembali" Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

4. Mempertanyakan dengan menduga penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur NTT yang tetap melantik dan kangkangi penarikan surat Salinan Putusan Mendagri

5.Mendukung Sikap Tegas Mendagri untuk tidak serta merta melantik Wakil Bupati Ende, dengan menduga mengabaikan prasyarat administrasi hukum sesuai Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022.

6.Mendesak agar penjelasan  resmi Dirjen OTDA dan Mendagri soal pembangkangan Gubernur NTT yang tetap melakukan pelantikan dan menduga kangkangi Mendagri.

7.Mendesak Presiden RI memerintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende, tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang.sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius. 

8.Kami mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap aktor intelektual yang bermain dalam Pilwabup Ende dan patut juga mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal. (*)

Berita Ende Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved