Berita Kupang Hari Ini

Duda di Bakunase Kota Kupang Cabuli Siswi SMP, Modus Bantu Cuci Pakaian

Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing mengatakan, korban mengaku dua kali diperkosa oleh pelaku.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapolsek Oebobo Kompol Joni FM Sihombing 

Korban pun berterus terang kalau sudah dua kali disetubuhi pelaku dan diminta pelaku agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Mendengar pengakuan itu, keluarga korban lalu mendatangi Mapolsek Oebobo untuk membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani sayur dan sudah satu tahun menduda.

Istrinya meninggal dunia pada awal tahun 2021 dan pelaku tidak memiliki anak. Polisi telah menahan pelaku di sel Polsek Oebobo.

Baca juga: Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang

Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk proses visum. "Hasil visum menunjukkan kalau ada luka robek," kata Joni.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved