Berita Kupang Hari Ini
Duda di Bakunase Kota Kupang Cabuli Siswi SMP, Modus Bantu Cuci Pakaian
Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing mengatakan, korban mengaku dua kali diperkosa oleh pelaku.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Polsek Oebobo Polres Kupang Kota membekuk Lodowik alias Lodo (54).
Duda tanpa anak, warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur itu dibekuk karena mencabuli OJ (13), siswi kelas VII salah satu SMP.
Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing mengatakan, korban mengaku dua kali diperkosa oleh pelaku.
Kejadian pertama pada tanggal 14 November 2021. Sedangkan peristiwa kedua terjadi 17 November 2021 lalu.
"Korban baru berani melapor saat ini karena selama ini korban takut dengan ancaman pelaku," kata Joni, Jumat 25 Februari 2022.
Baca juga: Siswi SMA di Kupang Diduga Dicabuli Pacar, Ibu Korban Mengadu ke Polisi
Joni menjelaskan, selama ini korban sering membantu mencuci pakaian di rumah tetangga selepas kegiatan sekolah. "Kegiatan membantu pekerjaan rumah di rumah tetangga hanya untuk isi waktu," ujarnya.
Saat pertama kali mencabuli korban, lanjut Joni, pelaku meminta bantuan korban untuk mencuci baju pelaku dengan imbalan uang Rp 3.000.
Usai mencuci baju, pelaku menarik paksa korban ke kamarnya lalu memperkosa korban. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun termasuk kepada orangtua korban.
Tiga hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali meminta bantuan korban mencuci baju.
Agar korban mau menerima ajakannya, pelaku beralasan hendak memberikan sisa uang ongkos mencuci baju tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Siswi SMP di Kupang Dicabuli Kakek Ini Berulang Kali Hingga Hamil
Lagi-lagi, korban dicabuli oleh pelaku. Agar perbuatannya tidak diketahui orang, pelaku kembali mengeluarkan ancaman. Sejak dua kali diperkosa, korban tidak lagi bertemu pelaku.
Akhir pekan lalu, pelaku hendak meminta bantuan korban mencuci baju. Namun, begitu bertemu pelaku, korban berteriak histeris dan ketakutan.
"Korban ketakutan dan lari ketika bertemu pelaku. Mungkin korban trauma," ungkap Joni.
Kerabat pelaku, kerabat korban dan warga pun curiga dengan perubahan sikap korban saat bertemu pelaku.
Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase, kerabat korban dan beberapa warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT meminta penjelasan pelaku dan menanyakan kepada korban.
Baca juga: Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya
Korban pun berterus terang kalau sudah dua kali disetubuhi pelaku dan diminta pelaku agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan itu, keluarga korban lalu mendatangi Mapolsek Oebobo untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani sayur dan sudah satu tahun menduda.
Istrinya meninggal dunia pada awal tahun 2021 dan pelaku tidak memiliki anak. Polisi telah menahan pelaku di sel Polsek Oebobo.
Baca juga: Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang
Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk proses visum. "Hasil visum menunjukkan kalau ada luka robek," kata Joni.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)