Berita Kabupaten Kupang

Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM,KUPANG - NEF alias Nofri (34), Kepala Dusun II, yang juga warga RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang. 

Ia dilaporkan karena telah mencabuli WK (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. 

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021) ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6  Januari 2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita.

Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 wita.

Baca juga: Pangdam IX/Udayana Datangi Desa Oeltua Kabupaten Kupang

Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor  LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT

Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).

Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban dirumahnya.

Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban dan saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.

Korban kaget dan bangun.

Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam. 

Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved