Berita Ende Hari Ini

Viktor Doddy Sasi Cmf Bicara Soal Pengunduran Diri Uskup

Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Viktor Doddy Sasi Cmf Bicara Soal Pengunduran Diri Uskup
POS-KUPANG.COM/HO/DOKUMEN PRIBADI
Viktor Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja, Universitas Lateran Roma

"Tapi bisa saja terjadi bahwa pengunduran diri seorang Uskup baru diterima oleh Paus satu atau dua tahun kemudian. Dan sepanjang pengunduran diri itu belum diterima oleh Paus maka Uskup yang bersangkutan adalah Uskup diosesan di keuskupan tersebut meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun," ungkapnya.

Dengan lain kata, jabatan seorang Uskup akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada yang bersangkutan.

Dia mengatakan, Norma kan. 419 bisa menjadi rujukan kita berkaitan dengan kepemimpinan selama lowongnya tahkta Uskup.

Baca juga: Press Camp KPI di Sumba Timur, Hasyim Ashari : Konten Lokal Merawat Entitas Daerah 

Ketika tahkta Uskup lowong, maka kepemimpinan Keuskupan, sampai dengan adanya Administrator Keuskupan, beralih kepada Uskup auksilier dan, jika ada lebih dari satu Uskup auksilier maka pengangkatannya diberikan kepada Uskup auksilier yang tertua.

"Tapi jika dalam kasus tidak ada Uskup auksilier maka kepemimpinan keuskupan dipercayakan kepada kolegium konsultor, kecuali Takhta Suci menentukan lain dengan mengangkat seorang Administrator Apostolik (bdk. Kan.419)," ujarnya.

Dalam kasus lowongnya tahkta uskup maka jabatan yang ikut berhenti adalah jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal (kan.481), serta fungsi dewan imam (kan.501§2) dan dewan pastoral (kan.513§2).

Proses normal untuk sampai pada adanya seorang Uskup baru untuk sebuah keuskupan membutuhkan waktu cukup lama, paling kurang sembilan bulan dan dalam beberapa kasus bahkan sampai dua tahun.

Sampai disini pertanyaan spontan lain yang bisa saja muncul adalah: apa status seorang Uskup bila pengunduran dirinya diterima oleh Paus?

Dia menjelaskan, Kan.402 bisa menjadi rujukan untuk menjawab soal ini. Kan.402 menegaskan bahwa bila pengunduran diri seorang Uskup dari jabatannya diterima maka ia akan mendapat gelar Uskup emeritus dari keuskupannya dan, jika dia menginginkannya, dapat tetap tinggal di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik (kan.402§).

Dan selanjutnya, Konferensi Para Uskup harus juga mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi uskup yang mengundurkan diri, dengan tetap mempertahankan kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya (kan.402§2).

"Menutup ulasan singkat ini, saya tampilkan sebuah prinsip penting berkaitan lowongnya takhta Uskup. Prinsip ini bisa ditemukan pada kan.428 yang berbunyi : “apabila tahkta lowong tak suatupun boleh diubah” (Sede vacante nihil innovetur)," pungkasnya. (*)

Berita Ende Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved