Berita Ende Hari Ini
Viktor Doddy Sasi Cmf Bicara Soal Pengunduran Diri Uskup
Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Beberapa hari terakhir, muncul banyak tanya soal lowongnya tahkta Uskup (Sede Vacante) karena pengunduran diri seorang Uskup dengan alasan usia.
Viktor Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja, Universitas Lateran-Roma, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, untuk menjawab pertanyaan tersebut salah satu referensi terpercaya yang bisa menjadi acuan kita adalah Kitab Hukum Kanonik 1983 Gereja Katolik.
Dia menjelaskan, dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), ada empat alasan yang menjadi penyebab lowongnya tahkta Uskup.
Baca juga: Menteri Jhonny G. Plate Sebut Unwira Mitra Kominfo
Empat alasan itu antara lain, pertama, kematian Uskup diosesan, dan tidak ada seorang Uskup koajutor yang akan mengambil alih jabatannya secara teratur dan yang langsung menggantikannya (kan.409).
Kedua, pengunduran diri yang diterima oleh Paus. Ketiga, pemindahan. Keempat, pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu sendiri (kan.416).
"Selain itu, secara khusus, pada kan. 401 KHK menegaskan bahwa Uskup diosesan yang telah mencapai usia tujuh puluh lima tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus dan Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan," jelasnya.
Baca juga: Gelar Press Camp di Sumba Timur, KPI Pusat Dorong Sinergi Angkat Potensi Lokal
Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang Uskup karena faktor usia ini, lanjutnya, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio "imparare a congedarsi" (learn to take your leave, belajar untuk meninggalkan), pada 12 Februari 2018.
Dia menguraikan, dalam Motu Proprio ini tertulis bahwa setelah mencapai usia tujuh puluh lima, para Uskup diosesan dan Uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai Uskup koajutor, Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus (art.1).
Baca juga: Marciana Jone Tanda Tangan Kerjasama Kontrak dengan 15 Organisasi Bantuan Hukum
"Sekali lagi, pengunduran diri tersebut harus diterima oleh Paus, dan Paus yang memutuskan dengan menilai segala keadaan yang ada (art. 4). Setelah pengunduran diri diajukan, jabatan akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (art.5)," ujarnya.
Dia menjelaskan, prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah.
Nunsius atau Delegatus Apostolik kemudian mengirimkannya ke Dikasteri Takhta Suci yang bertanggung jawab atas pemilihan Uskup untuk negara yang bersangkutan.
Baca juga: Aston Kupang Hotel Gandeng Polda NTT Gelar Vaksin Booster
Sementara itu, dalam kasus untuk negara misi (Indonesia termasuk negara misi) Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide).
Umumnya, Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis) yang bertanggung jawab menyampaikan pengajuan pengunduran diri seorang Uskup kepada Paus. "Dan Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera," ungkapnya.
Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu dan sejak saat itu tahkta Uskup menjadi kosong.
Baca juga: Uskup Turang Tegaskan Surat Pengunduran Diri itu Tradisi Gereja Katolik
"Tapi bisa saja terjadi bahwa pengunduran diri seorang Uskup baru diterima oleh Paus satu atau dua tahun kemudian. Dan sepanjang pengunduran diri itu belum diterima oleh Paus maka Uskup yang bersangkutan adalah Uskup diosesan di keuskupan tersebut meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun," ungkapnya.
Dengan lain kata, jabatan seorang Uskup akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada yang bersangkutan.
Dia mengatakan, Norma kan. 419 bisa menjadi rujukan kita berkaitan dengan kepemimpinan selama lowongnya tahkta Uskup.
Baca juga: Press Camp KPI di Sumba Timur, Hasyim Ashari : Konten Lokal Merawat Entitas Daerah
Ketika tahkta Uskup lowong, maka kepemimpinan Keuskupan, sampai dengan adanya Administrator Keuskupan, beralih kepada Uskup auksilier dan, jika ada lebih dari satu Uskup auksilier maka pengangkatannya diberikan kepada Uskup auksilier yang tertua.
"Tapi jika dalam kasus tidak ada Uskup auksilier maka kepemimpinan keuskupan dipercayakan kepada kolegium konsultor, kecuali Takhta Suci menentukan lain dengan mengangkat seorang Administrator Apostolik (bdk. Kan.419)," ujarnya.
Dalam kasus lowongnya tahkta uskup maka jabatan yang ikut berhenti adalah jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal (kan.481), serta fungsi dewan imam (kan.501§2) dan dewan pastoral (kan.513§2).
Proses normal untuk sampai pada adanya seorang Uskup baru untuk sebuah keuskupan membutuhkan waktu cukup lama, paling kurang sembilan bulan dan dalam beberapa kasus bahkan sampai dua tahun.
Sampai disini pertanyaan spontan lain yang bisa saja muncul adalah: apa status seorang Uskup bila pengunduran dirinya diterima oleh Paus?
Dia menjelaskan, Kan.402 bisa menjadi rujukan untuk menjawab soal ini. Kan.402 menegaskan bahwa bila pengunduran diri seorang Uskup dari jabatannya diterima maka ia akan mendapat gelar Uskup emeritus dari keuskupannya dan, jika dia menginginkannya, dapat tetap tinggal di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik (kan.402§).
Dan selanjutnya, Konferensi Para Uskup harus juga mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi uskup yang mengundurkan diri, dengan tetap mempertahankan kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya (kan.402§2).
"Menutup ulasan singkat ini, saya tampilkan sebuah prinsip penting berkaitan lowongnya takhta Uskup. Prinsip ini bisa ditemukan pada kan.428 yang berbunyi : “apabila tahkta lowong tak suatupun boleh diubah” (Sede vacante nihil innovetur)," pungkasnya. (*)