Berita Ende Hari Ini

Viktor Doddy Sasi Cmf Bicara Soal Pengunduran Diri Uskup

Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Viktor Doddy Sasi Cmf Bicara Soal Pengunduran Diri Uskup
POS-KUPANG.COM/HO/DOKUMEN PRIBADI
Viktor Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja, Universitas Lateran Roma

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Beberapa hari terakhir, muncul banyak tanya soal lowongnya tahkta Uskup (Sede Vacante) karena pengunduran diri seorang Uskup dengan alasan usia.

Viktor Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja, Universitas Lateran-Roma, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, untuk menjawab pertanyaan tersebut salah satu referensi terpercaya yang bisa menjadi acuan kita adalah Kitab Hukum Kanonik 1983 Gereja Katolik.

Dia menjelaskan, dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), ada empat alasan yang menjadi penyebab lowongnya tahkta Uskup.

Baca juga: Menteri Jhonny G. Plate Sebut Unwira Mitra Kominfo

Empat alasan itu antara lain, pertama, kematian Uskup diosesan, dan tidak ada seorang Uskup koajutor yang akan mengambil alih jabatannya secara teratur dan yang langsung menggantikannya (kan.409).

Kedua, pengunduran diri yang diterima oleh Paus. Ketiga, pemindahan. Keempat, pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu sendiri (kan.416).

"Selain itu, secara khusus, pada kan. 401 KHK menegaskan bahwa Uskup diosesan yang telah mencapai usia tujuh puluh lima tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus dan Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan," jelasnya.

Baca juga: Gelar Press Camp di Sumba Timur, KPI Pusat Dorong Sinergi Angkat Potensi Lokal 

Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang Uskup karena faktor usia ini, lanjutnya, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio "imparare a congedarsi" (learn to take your leave, belajar untuk meninggalkan), pada 12 Februari 2018.

Dia menguraikan, dalam Motu Proprio ini tertulis bahwa setelah mencapai usia tujuh puluh lima, para Uskup diosesan dan Uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai Uskup koajutor, Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus (art.1).

Baca juga: Marciana Jone Tanda Tangan Kerjasama Kontrak dengan 15 Organisasi Bantuan Hukum

"Sekali lagi, pengunduran diri tersebut harus diterima oleh Paus, dan Paus yang memutuskan dengan menilai segala keadaan yang ada (art. 4). Setelah pengunduran diri diajukan, jabatan akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (art.5)," ujarnya.

Dia menjelaskan, prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah.

Nunsius atau Delegatus Apostolik kemudian mengirimkannya ke Dikasteri Takhta Suci yang bertanggung jawab atas pemilihan Uskup untuk negara yang bersangkutan.

Baca juga: Aston Kupang Hotel Gandeng Polda NTT Gelar Vaksin Booster

Sementara itu, dalam kasus untuk negara misi (Indonesia termasuk negara misi) Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide).

Umumnya, Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis) yang bertanggung jawab menyampaikan pengajuan pengunduran diri seorang Uskup kepada Paus. "Dan Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera," ungkapnya.

Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu dan sejak saat itu tahkta Uskup menjadi kosong.

Baca juga: Uskup Turang Tegaskan Surat Pengunduran Diri  itu Tradisi Gereja Katolik

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved