Berita Sumba Timur Hari Ini

Mediasi Kedua Gugatan PMH Ke RSUD Umbu Rara Meha di PN Waingapu Belum Menemui Titik Terang

Mediasi Kedua Gugatan PMH Ke RSUD Umbu Rara Meha di PN Waingapu Belum Menemui Titik Terang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
KETERANGAN - Kuasa Hukum penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju, SH memberi keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi di PN Waingapu, Rabu 23 Februari 2022 

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut kerugian sebesar akibat pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.

Pihak penggugat pertama yakni CV. Bumi Marapu menggugat kerugian sebesar Rp 1.066.879.630, pihak penggugat kedua CV. Indah Raya menggugat kerugian sebesar Rp 295.210.000 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3 menggugat kerugian Rp 209.577.000.

Selain kerugian materil, tiga penggugat juga menuntut kerugian immaterial masing masing sebesar Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved