Berita TTU Hari Ini
Dua Anak di TTU Dirudapaksa, Keluarga Korban Mengadu Pelaku ke Polisi
Kedua anak ini diduga disekap dan dirudapaksa oleh dua orang pria berinisial VB dan DB
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami dua anak pada salah satu SLTP di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Kedua anak ini diduga disekap dan dirudapaksa oleh dua orang pria berinisial VB dan DB. Salah seorang pria tersebut diduga bekerja sebagai pengurus ternak milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan satu orang lainnya adalah pekerja paruh waktu.
Akibat perbuatannya tersebut, VB dan DB kemudian dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara oleh orangtua korban beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Kegiatan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan di TTU Tahun 2023 Mulai Digelar
Saat diwawancarai, dua korban berinsial E dan SD ini menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika mereka berdua pada 17 Februari 2022 lalu, berangkat bersama-sama ke sekolah dan melintas di kebun milik Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Ketika melintas di kebun tersebut VB dan DB memanggil kedua korban dan mengajak mereka masuk ke dalam kebun. Kedua korban diminta untuk menunggu di tempat tersebut dan dilarang keluar dari kebun itu.
Pada kesempatan itu, lanjut EF, VB kemudian mengatakan dirinya berulangtahun pada hari itu dan meminta kesediaan mereka berdua untuk turut ambil bagian merayakan hari ulang tahunnya.
Baca juga: Polres TTU Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Dinas
Meskipun demikian, kedua korban menolak ajakan tersebut. Pasalnya, mereka harus berangkat ke sekolah. Tapi hal ini ditolak VB dan temannya DB. VB kemudian pulang ke rumahnya mengambil makanan dan membawa ke kebun.
"Kami bilang setelah pulang sekolah baru kami kembali ke kebun itu. Kami tidak sekolah karena sudah dilarang keluar dari kebun itu," tukasnya.
EF menambahkan, ternyata kedua korban ditahan di tempat tersebut hingga malam hari. Pada subuh Pukul 02.00 Wita kedua korban takut dan meminta kepada pelaku untuk pulang. Namun pelaku melarang dan kemudian membawa kedua korban ke hutan gamal.
Baca juga: Kapolda NTT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polres TTU
Disampaikan korban, ketika berada di dalam hutan gamal tersebut, kedua korban dipaksa untuk menanggalkan pakaian dan dirudapaksa. Kedua korban tersebut mengaku tidak bisa berbuat apa - apa. Pasalnya mereka diancam akan dianiaya jika bersuara.
Berdasarkan pengakuan EF, mereka mengenal dengan baik kedua pelaku dan memiliki kedekatan dalam pertemanan. Namun korban tidak mengetahui jika kedua pelaku mempunyai tujuan lain.
Pada kesempatan itu juga EF mengaku dirudapaksa pertama kali pada Desember 2021 lalu oleh VB di kebun pepaya. Di kebun tersebut hanya ada VB dan DB yang menetap di rumah yang dibangun di tempat itu.
Baca juga: Bupati TTU dan Wakil Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat di Desa Hauteas
Sementara korban SD mengaku, dirinya dirudapaksa oleh DB dengan diberi uang Rp.10.000 setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya. Hingga kejadian itu, SD mengaku telah dirudapaksa sebanyak 4 kali.
Kedua korban baru dibiarkan pergi oleh pelaku beberapa waktu kemudian lalu dipaksa untuk pergi ke Maubesi Kecamatan Insana Tengah dan diancam serta diperintahkan untuk memberikan pengakuan kepada orangtua masing-masing bahwa, selama menghilang, beberapa hari mereka berada di Maubesi.