Berita Kupang Hari Ini
Ajukan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim, Pengacara Minta Iban Medah Dibebaskan
Permintaan mereka tersebut didasari karena menurut penilaian mereka Iban Medah tidak bersalah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum terdakwa yang juga mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah atau Iban Medah dalam sidang pledoi kasus pengalihan aset pemkab Kupang meminta agar kliennya (Iban Medah) dibebaskan.
Permintaan mereka tersebut didasari karena menurut penilaian mereka Iban Medah tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan JPU.
Baca juga: Hujan Guyur Fatuleu-Kabupaten Kupang, Rumah Warga di 2 Desa Terendam Banjir
Sidang dengan agenda pembelaan, Rabu 23 Februari 2022 dipimpin Majelis Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin, Hendrik Tiip serta dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, Marieta Soruh dan Dr. Yanto Ekon.
John Rihi dalam nota pembelaan mereka ada dua poin yang ditekankan yakni yang pertama bahwa pasal tidak pidana korupsi di dalam kasus ini tidak terbukti.
Baca juga: Kuasa Hukum Iban Medah Nilai Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal
"Sebenarnya menurut kami pak Iban Medah itu tidak bersalah, walaupun nanti terbukti itu bukan tindak pidana korupsi karena itu kita minta dia lepas dari segala tuntutan," ujar Jhon.
Dia juga beranggapan bahwa dari segi unsur itu tidak akan terpenuhi maka itu dia meminta Iban Medah dibebaskan.
"Onslag itu artinya terbukti tapi bukan tindak pidana dan bebas karena tidak terpenuhi unsur," Jelasnya.
Baca juga: Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Karena itu kepada majelis, kata dia bisa memilih untuk mengabulkan salah satu dari dua permintaan tersebut.
Dalam kesimpulan nota pembelaan mereka juga atas dasar penilaian mereka, terdakwa mereka minta agar hakim mengeluarkan dari tahanan negara karena tidak terbukti bersalah.
Soal aset tersebut kata dia secara hukum saat ini tanah tersebut merupakan milik Iban Medah sehingga bila jaksa ingin membatalkan hak kepemilikan maka bisa digugat lewat PTUN atau lewat perdata.
Baca juga: Mantan Bupati Kupang, Iban Medah Dituntut JPU 8,5 Tahun Penjara
"Bila di perdata menyatakan Iban Medah menang kemudian dalam perkara ini dia terlanjur dihukum terbukti melakukan korupsi ini nanti bagaimana, mana yang dipakai," ungkapnya.
Atas dasar itulah mereka beranggapan bahwa ini bukan perkara korupsi melainkan harus lewat jalur TUN dan juga lewat perdata untuk gugat kepemilikan lewat perdata. (CR9)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-sidang-kasus-pengalihan-aset-kabupaten-kupang.jpg)