Korupsi Aset Pemda Kupang
Kuasa Hukum Iban Medah Nilai Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal
Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Agustinus Medah atau Iban Medah menilai tuntutan JPU atas klien mereka tidak masuk akal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Agustinus Medah atau Iban Medah menilai tuntutan JPU atas klien mereka tidak masuk akal.
Jhon Rihi seusai sidang tuntutan, Rabu 16 Februari 2022 nenegaskan bahwa tuntutan yang diajukan kepada kliennya hanya menitikberatkan pada pengalihan aset namun tidak memperhatikan apakah SK yang dikeluarkan berlaku atau tidak.
"Harusnya dia menguraikan bahwa SK 100 itu tidak berkekuatan hukum dan cara membatalkannya itu lewat PTUN," tegasnya.
Bila melihat berdasarkan SK tersebut, kata dia, tanah tersebut masih milik Iban Medah dan cara untuk membatalkannya lewat PTUN.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Soal kerugian negara Rp 8 miliar yang dibebankan kepada Iban Medah, kata dia, itu bukan uang negara melainkan uang Johanes Soni.
"Kemudian mereka sita lagi tanah, berarti terjadi dobel mereka sita tanah terus ambil uang Rp 8 M padahal uang itu uangnnya Johanes Soni," ungkapnya.
Dia menegaskan bila jaksa menyita tanah berarti tidak perlu lagi mengambil uang Rp 8 M yang kata dia adalah milik JS. "Bagaiamana kerugian 8 M kok tanahnya masih ada disitu," tegasnya.
Baca juga: Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Pihaknya akan mengajukan pembelaan dan dia menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi disana karena bagi dia proses sebenarnya harus lewat PTUN. (*)