CPNS 2022
Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
Tak rekrut CPNS Tahun 2022, ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
POS-KUPANG.COM- Pemerintah memutuskan tak merekrut CPNS 2022.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan, hanya dibuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Hanya PPPK, ini daftar formasi yang dibutuhkan tahun 2022.
Baca juga: BKN Tanggapi Kabar Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas yang Kini Ramai Dibicarakan
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Formasi yang dibutuhkan yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.
Keterbatasan Waktu