Berita Sumba Timur Hari Ini

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur, Total 52 Adegan Selama 3 Jam

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur, Total 52 Adegan Selama 3 Jam

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
RELA ADEGAN- Tersangka kasus pembunuh istri, Ongko Siong memerankan adegan saat memeluk korban di kediaman mereka saag rekonstruksi, Senin 21 Februari 2022. 

Rangkaian rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 16.00 Wita itu dipimpin Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.

Rekonstruksi digelar pasca pihak penyidik menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Lo Tjung Siong alias Ongko Siong.

"Kita gelar rekonstruksi di TKP hari ini," terang Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin pagi.

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021 lalu hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT.

Salfredus Sutu sebelumnya menyebut penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.

"Dalam pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama," jelas Salfredus Sutu.

Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.

Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved