Berita Sumba Timur Hari Ini
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur, Total 52 Adegan Selama 3 Jam
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur, Total 52 Adegan Selama 3 Jam
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap almarhum Emi Setiawaty alias Aci Emi di Lewa Sumba Timur digelar Senin 21 September 2022 siang.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di gudang giling di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur mulai pukul 12.45 Wita.
Tersangka kasus pembunuhan itu, Lo Tjung Siong alias Ongko Siong memerankan adegan sejak keluar rumah hingga kembali pasca memanggil para saksi.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menjelaskan, rekonstruksi merupakan salah satu bagian untuk melengkapi proses penyidikan. Ia menjelaskan pihaknya juga mengajak JPU untuk melihat secara jelas tindak pidana kasus yang kriminal yang terjadi.
Baca juga: Hari ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa
"Kita memperoleh kesesuaian antara keterangan yang disampaikan oleh para saksi dengan keadaan nyata pada saat kejadian," jelas Kasat Salfredus Sutu didampingi Kapolsek Lewa Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban S.Tr.K dan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo H.B.T.
Rekonstruksi, jelas Kasat Salfredus Sutu dilakukan dalam 4 sesi dengan jumlah 52 adegan.
"Kalau menolak itu hak dia, kita akomodir dalam berita acara rekonstruksi," jelas Kasat Salfredus soal 4 adegan yang ditolak tersangka Ongko Siong.
Sementara itu, pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang hadir dalam proses rekonstruksi itu menyampaikan ucapan Terima kasih kepada pihak penyidik.
"Kami berterima kasih kepada pihak Polres. Kami hadir untuk menyaksikan bagaimana gambaran adegan pada saat kejadian tindak pidana tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Ronny yang didampingi anggota tim penuntut Wahyudin.
Baca juga: Wassidik dan Bareskrim Polri Awasi Kinerja Penyidik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Ronny mengatakan ada beberapa poin yang memang belum dipenuhi pihak penyidik dalam kasus itu. "Jadi ada hal yang harus dipenuhi untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum," tegas dia.
Pada saat rekonstruksi, keterangan tersangka Ongko Siong berubah ubah. Ia didampingi dua penasehat hukum yakni Ampera Sepe Selan dan Paulus Maramba Meha.
Tersangka Ongko Siong juga menolak melakukan empat adegan dalam proses rekonstruksi. Adegan tersebut diperankan oleh peran pengganti.
Warga memadati lokasi TKP bahkan sebelum aparat kepolisian yang membawa tersangka tiba di lokasi. Mereka memadati lokasi yang dibatasi oleh garis polisi yang dipasang.
Beberapa warga juga nampak memanjat pohon untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Proses rekonstruksi juga dihadiri pihak kejaksaan negeri Sumba Timur serta penasehat hukum tersangka.
Rangkaian rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 16.00 Wita itu dipimpin Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.
Rekonstruksi digelar pasca pihak penyidik menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Lo Tjung Siong alias Ongko Siong.
"Kita gelar rekonstruksi di TKP hari ini," terang Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin pagi.
Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021 lalu hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT.
Salfredus Sutu sebelumnya menyebut penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.
"Dalam pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama," jelas Salfredus Sutu.
Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.
Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-terhadap-istri-di-lewa-sumba-timur-total-52-adegan-selama-3-jam.jpg)