Berita NTT Hari Ini
Polda NTT Siap Tindak Tegas Oknum Distributor Penimbun Minyak Goreng
Tim Polda NTT melalui Tim Satgas Pangan menegaskan distributor tidak boleh menumpuk minyak goreng di dalam gudang penyimpanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT ( Polda NTT) melalui Tim Satgas Pangan menegaskan distributor tidak boleh menumpuk minyak goreng di dalam gudang penyimpanan.
Apabila menemukan perilaku oknum distributor yang melakukan penumpukan hingga penimbunan minyak goreng, maka akan diproses hukum.
"Saat ini kebutuhan minyak goreng sangat tinggi, bahkan pemerintah juga membatasi pembelian kebutuhan minyak goreng, dan jika kami temukan ada perilaku oknum distributor yang menimbun dengan melawan ketentuan aturan, maka Polisi akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Senin 21 Februari 2022.
Krisna mengatakan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan Polda NTT pada Senin 14 Februari 2022 kemarin, Tim Satgas mendapati mendapati sejumlah tumpukan minyak goreng dalam gudang distributor di Wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Kanwil IV KPPU Apresiasi Langkah Kemendag Pastikan Pasokan Minyak Goreng di Daerah
Tumpukan minyak goreng tersebut saat Tim Satgas Pangan melakukan sidak di beberapa gudang penyimpanan distributor pada Kamis 17 Februari 2022 kemarin.
Minyak goreng kemasan premium dengan berbagai ukuran mulai dari satu, dua, serta lima liter masih masih tertumpuk dan belum ada distribusi ke pedagang eceran dan pasar tradisional.
Berdasarkan hasil sidak, distributor mengutarakan belum mendistribusikan minyak goreng sesuai Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena jumlah persediaan di pasar masih dalam batas normal dan wajar.
"Pihak distributor mengaku jumlah persediaan minyak goreng sesuai HET di pasaran masih normal serta hasil koordinasi dan atensi pemerintah menilai belum waktunya untuk siklus distribusi sehingga terkesan ada penumpukan di gudang penyimpanan," jelas Krisna.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kabupaten TTU Perlahan Menurun
Terhadap hal tersebut, pihaknya meminta kepada para distributor agar segera mendistribusikan minyak goreng di pasaran sesuai HET demi menjawab keresahan masyarakat. (*)