CPNS 2022

Kriteria dan Cara Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, Usia dan Masa Kerja Pertimbang Utama

Inilah kriteria dan cara pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, usia dan masa kerja menjadi pertimbangan utama

Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww
Tenaga Honorer - Kriteria dan Cara Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, Usia dan Masa Kerja Pertimbangan Utama 

Kriteria dan Cara Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, Usia dan Masa Kerja Pertimbangan Utama

POS-KUPANG.COM -Kabar gembira. Pemerintah membuka kesempatan Tenaga Honorer untuk jadi CPNS di tahun 2023. 

Namun jangan senang dulu. Ternyata hanya Tenaga Honorer yang memenuhi kriteria ini yang bisa diangkatr jadi CPNS.

Cara pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS juga tidak langsung. Tapi melalui seleksi.

Pertimbangan utama dari pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023 yakni usia dan masa kerja.

Baca juga: Dihapus Tahun 2023,Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Jadi CPNS, Simak Kriteria & Cara Pengangkatannya

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Baca juga: PENGUMUMAN, Mulai Tahun 2023 Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer, Instansi Yang Rekrut Akan Ditindak

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Tenaga Honorer yang diberi kesempatan menjadi CPNS Tahun 2023 hanya mereka yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved