CPNS 2022
Kriteria dan Cara Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, Usia dan Masa Kerja Pertimbang Utama
Inilah kriteria dan cara pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, usia dan masa kerja menjadi pertimbangan utama
Kriteria dan Cara Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023, Usia dan Masa Kerja Pertimbangan Utama
POS-KUPANG.COM -Kabar gembira. Pemerintah membuka kesempatan Tenaga Honorer untuk jadi CPNS di tahun 2023.
Namun jangan senang dulu. Ternyata hanya Tenaga Honorer yang memenuhi kriteria ini yang bisa diangkatr jadi CPNS.
Cara pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS juga tidak langsung. Tapi melalui seleksi.
Pertimbangan utama dari pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS 2023 yakni usia dan masa kerja.
Baca juga: Dihapus Tahun 2023,Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Jadi CPNS, Simak Kriteria & Cara Pengangkatannya
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Baca juga: PENGUMUMAN, Mulai Tahun 2023 Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer, Instansi Yang Rekrut Akan Ditindak
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Tenaga Honorer yang diberi kesempatan menjadi CPNS Tahun 2023 hanya mereka yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.