CPNS 2022
Dihapus Tahun 2023,Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Jadi CPNS, Simak Kriteria & Cara Pengangkatannya
Kabar baik untuk para tenaga honorer. Dihapus tahun 2023, tenaga Honorer diberi kesempatan jadi CPNS, simak Kriteria & cara pengangkatanny
Dihapus Tahun 2023, Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Jadi CPNS, Simak Kriteria & Cara Pengangkatannya
POS-KUPANG.COM - Ini kabar baik untuk para Tenaga Honorer setelah kabar buruk akan dihapus tahun 2023.
Kabar baiknya, setelah dihapus Tahun 2023, tenaga honorer diberi kesempatan jadi CPNS.
Hanya saja, Tenaga Honorer tidak langsung diangkat. Namun harus memenuhi sejumlah kriteria dan cara pengangkatannya harus melalui seleksi.
Ya, Pemerintah membuka masih memberi kesempatan kepada Tenaga Honorer untuk menjadi CPNS.
Baca juga: BKN Tanggapi Kabar Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas yang Kini Ramai Dibicarakan
Tenaga Honoree yang diberi kesempatan menjadi CPNS Tahun 2023 hanya mereka yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Baca juga: Penjelasan BKN Mengenai Pendaftaran CPNS 2022 Pakai Kuota Terbatas
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus