Berita Pemprov NTT
DPRD NTT Minta Pengetatan Pencegahan DBD
pihaknya sangat berharap agar 14 pemerintah daerah yang disurati lebih tanggap melihat wabah DBD sebagai persoalan serius.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi V DPRD NTT, dr. Christian Widodo meminta warga dan pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan untuk melakukan pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) secara intensif agar mencegah penularan kasus DBD lebih banyak lagi.
"Jadi jangan hanya di pengobatannya, kita harus mulai dari pencegahan. Itu penting sekali," katanya, Sabtu 19 Februari 2022 kepada wartawan.
Dia menyebut kalau pencegahan itu bisa dilakukan dari lingkungan rumah tangga. Pencegahan semisal menguras dan menutup tempat penampungan air, menabur bubuk Abate.
Baca juga: 30 Unit Konsentrator Oksigen Didonasikan GoTo ke Pemprov NTT
Ia juga mencontohkan, banyak menggantung pakaian didalam ruangan atau kamar juga menjadi pemicu banyaknya sarang nyamuk yang berpotensi merebaknya penyakit DBD.
Komisi V DPRD NTT, kata dia, juga membantu Pemerintah dalam hal anggaran agar upaya pencegahan dan penanggulangan terus dilakukan secara rutin.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Ana Waha Kolin mengingatkan Pemerintah tidak boleh beralasan tidak adanya ketersediaan anggaran dan lebih dominan penanganan pandemi covid-19 karena masalah DBD merupakan penyakit mematikan.
Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran
Anggota Komisi V DPRD NTT itu menjelaskan pihaknya sangat berharap agar 14 pemerintah daerah yang disurati lebih tanggap melihat wabah DBD sebagai persoalan serius.
Penyakit DBD merupakan penyakit yang mematikan sehingga harus menaruh perhatian serius, jangan hanya fokus penanganan pada covid-19 saja.
"Kasus ini sering menyerang dan lebih banyak menjadi korban adalah kelompok anak-anak, oleh karena itu perhatian serius pemerintah sangat diharapkan," katanya, Rabu 16 Februari 2022 ketika dihubungi wartawan.
Baca juga: Pemprov NTT Tidak Mau Berpolemik Pelantikan Wabup Ende
Pada daerah, Kota Kupang menjadi barometer penanganan DBD karena pengelolaan sampah sangat amburadul. Sampah yang berserahkan dimana-mana memicu banyaknya jentik nyamuk.
Demikian dengan pengelolaan sampah tidak terlepas dari sistem pengelolaan pemerintahan tapi juga tanggungjawab dari masyarakat.
"Disis lain, kita meminta negara hadir dengan sistem pemerintahan namun disisi lain, masyarakat juga terlibat. Kerjasama dalam menuntaskan penanganan sampah. Harus pastikan lingkungan bersih," jelasnya.
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Pemprov NTT ke Pubabu TTS Usik Warga Setempat
Kader Partai PKB itu mengingatkan agar penanganan kasus DBD tidak berjalan dengan alasan tidak adanya anggaran. Ana Kolin menyebut, jika anggaran belum ditetapkan maka ada jalan lain yang harus ditempuh karena masyarakat butuh solusi.
Kasus DBD jangan dikesampingkan dari penangan covid-19 karena DBD sangat berbahaya.
"Terapkan sudah KLB agar penanganannya lebih serius. Kalau sudah anggaran tapi tidak eksekusi itu pemerintah lamban," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menegaskan tingkat peningkatan kasus di NTT sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius. Secara kelembagaan, Komisi V sangat memberikan perhatian khusus dan akan memantau langsung ke lapangan.
Dalam RDP sebelumnya, Yunus mengaku sudah diingatkan agar segera berkoorniasi untuk mengetahui kendala yang dialami dilapangan
"Dinkes tidak lagi membahas dibelakang meja namun harus turun ke lapangan agat pastikan kondisi disana," tegasnya.
14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur sudah masuk dalam kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam DBD. Penetapan itu berhubung dengan peningkatan kasus DBD yang mengakibatkan kematian pada beberapa Kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Messerassi Ataupah, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan merujuk pada PMK Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Terdapat tujuh kriteria penetapan KLB, khusus KLB DBD ditetapkan berdasarkan 3 kriteria dan jika salah satu kriteria terpenuhi maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB DBD.
"Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria," kata Messerassi.
Dia menerangkan, kriteria itu yakni Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Juga angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama
Menurut Messerassi sebagaimana data kasus DBD di Provinsi NTT dalam 3 tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) dan keadaan bulan januari sampai dengan tanggal 8 Februari 2022, peningkatan kasus tersebut sudah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa Penyakit Demam Berdarah Dengue pada Provinsi NTT dan pada 14 kabupaten/Kota.
"Kabupaten Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Barat, Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Sikka, Belu, Nagekeo, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Sumba Barat dan Ngada," jelas Messerassi.
Dengan situasi ini, kata Messerassi, maka diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria KLB agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan memprioritaskan penanggulangan DBD.
Upaya itu dengan melakukan Surveilans, penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)/3M plus dan upaya penanganan kasus secara adekuat, sistimatis dan berkesinambungan dengan memberdayakan seluruh potensi daerah guna menghentikan penularan dan kefatalan pada masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-nyamuk-demam-berdarah-dengue-dbd.jpg)