Polemik Pelantikan Wabup Ende
Pemprov NTT Tidak Mau Berpolemik Pelantikan Wabup Ende
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) tidak ingin berpolemik lebih lanjut soal pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) tidak ingin berpolemik lebih lanjut soal pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede yang berlangsung tadi malam, Kamis 27 Januari 2022 di aula Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE, menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang sudah terlibat dalam prosesi pelantikan Wabup Ende malam tadi.
"Bapa gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pelantikan wakil bupati Ende. Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas peran serta dari semua pihak," katanya. Jumat 28 Januari 2022 malam.
Prisila menegaskan polemik yang terjadi agar dihentikan agar proses pembangunan di Kabupaten Ende bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede Dilantik
Dikatakannya, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende bisa melakukan konsolidasi untuk mulai melakukan pembangunan di Kabupaten Ende dan juga mendukung program dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur, Kamis 27 Januari 2022 malam.
Pelantikan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende, disebut telah memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Mendagri Tarik Surat Putusan Pelantikan Wabup Ende
Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, pada Jumat 28 Januari 2022.
Dalam surat yang copyanya diperoleh POS-KUPANG.COM, surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu berbunyi, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi, yang dikonfirmasi sejak pagi hari ini belum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspon. Demikian juga dengan nomor telepon Doris Rihi yang dihubungi sedang tidak aktif.
Sampai dengan saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Surat Keputusan itu. (*)