Berita Nasional Hari Ini
Tak Hanya 3,5 Tahun Penjara Bagi Azis Syamsuddin, Hak Politiknya pun Dicabut Hakim, Ini Pemicunya
Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, divonis 3,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada penyidik KPK, AKP Stef Robin.
POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.
Politisi yang punya reputasi cemerlang tersebut, dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung,oknum pejabat yang mendampingi Puan Maharani duduk di kursi pimpinan DPR RI divonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.
Tak hanya itu. Azis Syamsuddin juga didenda Rp 250 juta dan jika tak sanggup membayar, maka harus menjalani tambahan 4 bulan penjara.
Vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terasa cukup berat bagi Azis Syamsudin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Wakil Ketua DPR RI itu Terbukti Menyuap Penyidik KPK
Pasalnya, Azis Syamsuddin harus melewati hari-harinya di balik penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara atau selama 42 bulan penjara.
Jika denda sebesar Rp 250 juta tak sanggup dibayar, maka vonis kurungan ditambah lagi 4 bulan penjara.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan, Azis Syamssudin akan mendekam di balik penjara selama 46 bulan lamanya.
Bagi terpidana yang bersankutan, hukuman semacam ini terlampau berat untuk dijalani.
Apalagi ia juga telah mengajukan pleidoi (pembelaan) atas apa yang disangkakan kepadanya.
Namun di mata majelis hakim, Azis Syamsuddin sesungguhnya telah melakukan kesalahan yang teramat fatal.
Berdasarkan catatan majelis hakim, Azis Syamsuddin telah melakukan empat kesalahan berat, sehingga dijatuhkan vonis penjara selama itu.
Catatan majelis hakim itu terungkap dalam item pertimbangan yang memberatkan Azis Syamsuddin tersebut.
Bagi majelis hakim, ada tiga hal memberatkan Azis Syamsuddin sehingga terpaksa dijatuhi putusan seperti tersebut.
Pertama, Azis Syamsuddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indoesia.
Kedua, Azis Syamsuddin juga telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Ketiga, oknum yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Berdasarkan pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, ditambah dengan kurungan 4 bulan penjara kalau tak membayar denda Rp 250 juta.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Politisi Partai Golkar itu divonis bersalah karena terlibat kasus suap dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan."
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya
Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai bebas dari penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Muhammad Damis.
Dalam vonisnya, hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Uang itu merupakan imbal agar Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Namun Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi.

Azis sendiri dalam nota pembelaannya merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin.
Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Masih dalam pleidoi, Azis mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.
Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.
Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.
"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Baca juga: Golkar Minta KPK Profesional Kader NTT Prihatin Kasus Azis Syamsuddin
Tak hanya menolak pembelaan Azis, hakim juga mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin.
Saat menjadi saksi di persidangan Azis, Aliza juga sempat ditegur oleh hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto.
Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.
Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.
Karena kesaksiannya itu Aliza saat itu sempat diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.
"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado di samping berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, dan lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tipikor terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tegas hakim.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Baca juga: Ini Harta yang Dimiliki Azis Syamsuddin Selama Jadi Pejabat Negara
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim itu Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis.
Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin