Vonis Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin dan JPU Kompak Pasca Majelis Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Reaksinya
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jenderal Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
KPK Apresiasi
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa. Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Wakil Ketua DPR RI itu Terbukti Menyuap Penyidik KPK
"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.
KPK Ali bilang akan mempertimbangkan vonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
KPK akan menjerat Azis Syamsuddin jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
Baca juga: Golkar Minta KPK Profesional Kader NTT Prihatin Kasus Azis Syamsuddin
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali enggan memerinci lebih lanjut perkembangan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. "Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Ali.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu ke Azis Syamsuddin. Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. (tribun network/ham/ris/wly)