Vonis Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin dan JPU Kompak Pasca Majelis Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Terhadap putusan itu, Azis Syamsuddin belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.

Alhasil dirinya diberikan waktu oleh Majelis Hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.

"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis Syamsuddin usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Pun Dicabut

Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sikap Azis Syamsuddin dan JPU terkesan kompak. Keduanya sama-sama masih pikir-pikir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun kepada Azis Syamsuddin karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis Syamsuddin menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis Syamsuddin dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Ini Harta yang Dimiliki Azis Syamsuddin Selama Jadi Pejabat Negara

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved