Vonis Azis Syamsuddin
BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Pun Dicabut
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu tewrbukti secara sah dan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Azis Syamsuddin, Kamis 17 Februari 2022.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu tewrbukti secara sah dan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan.
Aziz Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU menuntut Azis Syamsuddin dipenjara empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis Syamsuddin menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Baca juga: Ini Harta yang Dimiliki Azis Syamsuddin Selama Jadi Pejabat Negara
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
