Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Inbate-TTU Disidangkan Pekan Ini

Pembangunan gedung Puskesmas Inbate mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISUS REBON
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT segera disidangkan pekan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P Keya, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 16 Februari 2022.

Dikatakan Andre, tiga orang terdakwa yakni; BL selaku kontraktor pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, TL dan PPK, LD akan segera mengikuti sidang perdana pada tanggal 18 Februari 2021 dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Data Pemilih di Kabupaten TTU pada Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat 5 Persen

Ia menerangkan, kepada rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, rekanan juga didakwa pasal 7a.

Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

"Di mana setiap orang yang ditugasi mengawasinya tapi terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini," tambah Andre.

Baca juga: JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi ke Pengadilan Tipikor-Kupang

Keterlibatan 3 orang terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Ia menegaskan, perkara tersebut sudah dilimpahkan Kejari TTU pada, Rabu 9 Februari 2022 lalu dan sudah ada penetapan  hari sidang pada  Jumat 18 Februari 2022 yang akan datang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: Lakmas CW NTT Minta Kejari TTU Bongkar Peran Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

Pelimpahan berkas perkara Pembangunan Puskesmas Inbate yang berlangsung pada Rabu 9 Februari 2022 itu, disertai dengan pelimpahan surat dakwaan dan barang bukti.

"Pada hari ini Rabu tanggal 9 Februari 2022, Penuntut Umum pada Kejari TTU melimpahkan Berkas Perkara, Surat Dakwaan dan Barang Bukti kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas inbate TA 2020 atas nama terdakwa I Benyamin Lasakar, Terdakwa II Thomas Laka dan Terdakwa III, Leonardus Diaz ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang," ungkap Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P Keya, S. H.

Baca juga: Pemkab TTU Tambah Modal Rp 50 M untuk Bank NTT

Menurut Andre,  akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, terdakwa II selaku PPK dan terdakwa III selaku KPA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

"Bahwa setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya," jelasnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved