Berita Kupang Hari Ini
Tanggapan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kupang Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Tanggapan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kupang Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru tersebut tersirat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran JHT bagi seluruh peserta dalam mencapai usia pensiun.
Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: ATURAN TERBARU Soal Jaminan Hari Tua, Tunjangan Baru Dibayar Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun
Atau sebelum mencapai usia 56 tahun, peserta mengalami cacat total tetap atau meninggalkan Negara Indonesia selamanya dengan status tetap warga negara asing.
Selain itu, katanya JHT dapat diambil sebagian oleh peserta sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan sebagai peserta minimal 10 tahun.
"JHT dapat diambil sebagian oleh peserta yang penting sesuai aturan yang berlaku", ungkapnya
Bagi pekerja yang mengalami PHK dari tempat pekerjaannya, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun
"Kami terus komitmen untuk terus memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna berikan hasil yang optimal minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah", tandasnya
Menurutnya bahwa sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan telah dilaksanakan pembahasan secara tripartis ditingkat Nasional baik dari unsur pengusaha, unsur pekerja, unsur pemerintah guna mengembalikan marwah dari JHT dengan idealnya minimal diusia tua atau diusia 56 tahun.
Dengan pengambilan JHT di usia 56 tahun, dengan tujuan supaya diusia tersebut peserta masih produktif atau dapat berdayakan JHT tersebut.
"Data-data yang ada di kami, rata-rata peserta yang mencapai 3-5 tahun. Tapi paling banyak mereka yang mengambil JHTnya sangat kecil", bebernya
Dia menambahkan bahwa peserta 3-5 tahun yang sudah mengambil bisa masuk kembali, tapi dimulai dari awal lagi.
"Kalu skemanya terjadi seperti itu dan terulang terus menerus dan peserta tersebut mencapai usia tua maka tidak mempunyai tabungan yang cukup", tambahnya. (*)
BPJS Ketanagakerjaan
Cabang Kupang
kementerian ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT)
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
16 Februari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Dapat Dukungan Pemerintah Pusat, Desa Kuanheum Mulai Kembangkan Bawang Merah |
![]() |
---|
Tundukkan Kamhas FC di Laga Final Skor Tipis 1 : 0, Laisqua Nitneo FC Boyong Piala Gasa Cup 2022 |
![]() |
---|
Tersangka DPO Pencuri Kuda di Kabupaten Kupang Berhasil Dilumpuhkan Polisi |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut Berpulang Diduga Menderita Darah Tinggi |
![]() |
---|
Lilis Sutikno Pimpin SMPN 3 Kupang Barat, Janji Membawa Inovasi Baru |
![]() |
---|