Berita Kupang Hari Ini

Tanggapan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kupang Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Tanggapan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kupang Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru tersebut tersirat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran JHT bagi seluruh peserta dalam mencapai usia pensiun.

Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: ATURAN TERBARU Soal Jaminan Hari Tua, Tunjangan Baru Dibayar Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun

Atau sebelum mencapai usia 56 tahun, peserta mengalami cacat total tetap atau meninggalkan Negara Indonesia selamanya dengan status tetap warga negara asing.

Selain itu, katanya JHT dapat diambil sebagian oleh peserta sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan sebagai peserta minimal 10 tahun.

"JHT dapat diambil sebagian oleh peserta yang penting sesuai aturan yang berlaku", ungkapnya

Bagi pekerja yang mengalami PHK dari tempat pekerjaannya, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

"Kami terus komitmen untuk terus memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna berikan hasil yang optimal minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah", tandasnya

Menurutnya bahwa sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan telah dilaksanakan pembahasan secara tripartis ditingkat Nasional baik dari unsur pengusaha, unsur pekerja, unsur pemerintah guna mengembalikan marwah dari JHT dengan idealnya minimal diusia tua atau diusia 56 tahun.

Dengan pengambilan JHT di usia 56 tahun, dengan tujuan supaya diusia tersebut peserta masih produktif atau dapat berdayakan JHT tersebut.

"Data-data yang ada di kami, rata-rata peserta yang mencapai 3-5 tahun. Tapi paling banyak mereka yang mengambil JHTnya sangat kecil", bebernya

Dia menambahkan bahwa peserta 3-5 tahun yang sudah mengambil bisa masuk kembali, tapi dimulai dari awal lagi.

"Kalu skemanya terjadi seperti itu dan terulang terus menerus dan peserta tersebut mencapai usia tua maka tidak mempunyai tabungan yang cukup", tambahnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved