Breaking News

Berita Nasional

ATURAN TERBARU Soal Jaminan Hari Tua, Tunjangan Baru Dibayar Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menandatangani Permenaker tentang jaminan hari tua. Dalam aturan tertulis, JHT baru dibayar saat pekerja 56 tahun.

Editor: Frans Krowin
DOK. Humas Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah tentang aturan baru pembayaran jaminan hari tua. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengeluarkan aturan terbaru mengenai jaminan hari tua.

Aturan baru tersebut tersirat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Penetapan Permenaker tersebut dilakukan pada Rabu 2 Februari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Ida Fauziyah.

Pasal 3 Permenaker tersebut menyebutkan, manfaat JHT baru diberikan kepada peserta pada saat yang bersangkutan mencapai usia 56 tahun.

Agar kalian tidak bingung dengan isi Permenaker tersebut, berikut ini kami sajikan khusus buat Anda. Simak ini

Ada pun isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, sebagai berikut

Pasal 1

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved