Berita Kota Kupang Hari Ini
Kuasa Hukum Rebeca Adu Nilai Ada Konspirasi Peralihan Uang Rp 3 Miliar di KB Bukopin Kupang
Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan
Menurutnya kasus ini berkaitan dengan badan hukum, kejahatan perbankan adanya di Ditkrimsus bukan di Ditkrimum.
Baca juga: Masyarakat Kota Kupang Belum Tahu Penyesuaian Harga 3 Jenis BBM
Oleh sebab itu, ditegaskan lagi supaya kasus ini dibuka kembali agar kliennya kembali mendapatkan kepastian hukum.
"Bank Bukopin tidak boleh lepas tangan begitu saja," tandasnya.
Dia meminta Polda NTT harus menangani kasus ini secara profesional. Bukan, siapa -siapa yang terlibat kasus ini, apalagi kejahatan tersistem dan terstruktur, seperti ini harus dibuka supaya terang benderang.
Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Kupang 336 Orang
"Siapa pelakunya, tangkap dan tahan. Tidak mungkin seorang Jacklin punya kuasa menandatangani dan mengeluarkan duit begini banyak. Bayangkan, uang Rp10 juta yang diminta klien saya saja terkonfirmasi balik. Loh kenapa yang Rp 3 Miliar ini malah tidak terkonfirmasi bahkan klien saya tidak tahu sekali pun, ini ke mana arah uangnya," bebernya.
Terkait persoalan tersebut, Branch Manager KB Bank Bukopin Cabang Kupang, M. Nasyarudin kepada awak media, Selasa 15 Februari 2022, menyampaikan bahwa deposito nasabah Ibu Rebeca tersebut keluar dari rekeningnya dari Bank Bukopin telah sesuai prosedur atau SOP perbankan.
Ia menegaskan bahwa uang nasabah ibu Rebeca senilai Rp 3 miliar dikeluarkan dari rekeningnya Bank Bukopin atas perintah langsung dari Nasabah dalam hal ini Rebeca Adu Tadak.
Baca juga: Polda NTT Temukan Pengelolaan Limbah Medis Belum Maksimal pada Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang
"Semua yang dilakukan oleh Bank Bukopin terkait uang nasabah itu telah sesuai prosedur dan sesuai dengan permintaan nasabah atau ibu Rebeca sendiri," tegas Nasyarudin.
Lebih lanjut Nasyarudin menjelaskan, tarkait kasus yang dilaporkan oleh nasabah atas nama Rebeca Adu Tadak dalam laporan polisi nomor : LP/B/278/VII/RES : 2020/ SPKT, di Polda NTT sudah dihentikan penyidikannya.
"Dalam proses hukum tersebut Polda NTT telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti," katanya.
Baca juga: Ini Data Total Vaksinasi Berdasarkan KTP di Wilayah Kota Kupang
Dengan demikian, lanjutnya, semua tuduhan kepada manajemen Bank Bukopin tidak terbukti.
"Kalau yang bersangkutan tidak puas silahkan menempuh jalur hukum praperadilan," ujar Nasyarudin.(*)