Berita Kota Kupang Hari Ini

Kuasa Hukum Rebeca Adu Nilai Ada Konspirasi Peralihan Uang Rp 3 Miliar di KB Bukopin Kupang

Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
JUMPA PERS - Kuasa Hukum Agus Nahak didampingi keluarga Rebeca Adu Tadak saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rabeca Adu Tadak, Nasabah Prioritas di KB Bukopin Cabang Kupang kehilangan uang senilai Rp 3 miliar di rekeningnya di KB Bukopin Kupang.

Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan dari rekeningnya Bank Bukopin karena dialihkan ke tempat lain.

Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun ini.

Baca juga: Nasabah Prioritas Kehilangan Uang Rp 3 Miliar, GM Bank Bukopin Ungkap Pencairan Sesuai Prosedur

Kasus inipun sudah dilaporkan nasabah bersangkutan ke Direktorat  Kriminal khusus Polda NTT, namun tahun 2020 dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. 

Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dan masih berproses hingga saat ini. 

Kuasa Hukum Korban, Agus Nahak dalam jumpa pers, Kamis 10 Februari 2022 kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya urusan dengan perusahaan lain. 

Baca juga: Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Bukopin, Kuasa Hukum : Jangan Kaitkan PT. MPIP dan Bukopin

"Katanya uang klien saya sudah di PT Mahkota, kami tidak pernah kenal PT Mahkota, yang kami kenal Bank Bukopin," tegasnya.

Menurut pengacara kondang Jakarta ini,  pihaknya hanya menginginkan agar uang yang katanya sudah dialihkan ke tempat lain agar dikembalikan ke Bank Bukopin

"Yang kami minta uangnya kembali ke Bank Bukopin, itu aja. Uang tersebut tidak pernah mau dialihkan ke tempat lain oleh klien saya," ungkapnya.

Baca juga: Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank Mulai Proses Transformasi

Atas ketidakpastian proses yang berlangsung ini, Agus Nahak menduga dan meminta kepada Kepolisian Polda NTT agar membongkar konspirasi atau pemufakatan jahat yang terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum KB Bank Bukopin Cabang Kupang kepada kliennya.

Agus Nahak mengatakan uang Rp 3 miliar menjadi persoalan besar bagi kliennya.

Dia menegaskan bahwa tidak pernah kliennya memberikan dokumen dan surat-surat atau mengisi formulir supaya uang Rp 3 miliar itu dialihkan ke PT tersebut.

Baca juga: Ini Tujuan Dukcapil Kota Kupang Kerjasama Dengan 3 OPD Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan.

"KTP klien saya saja tidak pernah dikasih, bagaimana mungkin uang klien saya bisa dialihkan ke PT tersebut tanpa diketahui atau ada konfirmasi yang jelas kepada klien saya," katanya.

Kuasa Hukum Agus Nahak meminta agar Kapolda NTT membuka kembali perkara Ditkrimsus yang dilaporkan.

Menurutnya kasus ini berkaitan dengan badan hukum, kejahatan perbankan adanya di Ditkrimsus bukan di Ditkrimum.

Baca juga: Masyarakat Kota Kupang Belum Tahu Penyesuaian Harga 3 Jenis BBM

Oleh sebab itu, ditegaskan lagi supaya kasus ini dibuka kembali agar kliennya kembali mendapatkan kepastian hukum.

"Bank Bukopin tidak boleh lepas tangan begitu saja," tandasnya.

Dia meminta Polda NTT harus menangani kasus ini secara profesional. Bukan, siapa -siapa yang terlibat kasus ini, apalagi kejahatan tersistem dan terstruktur, seperti ini harus dibuka supaya terang benderang.

Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Kupang 336 Orang

"Siapa pelakunya, tangkap dan tahan. Tidak mungkin seorang Jacklin punya kuasa menandatangani dan mengeluarkan duit begini banyak. Bayangkan, uang Rp10 juta yang diminta klien saya saja terkonfirmasi balik. Loh kenapa yang Rp 3 Miliar ini malah tidak terkonfirmasi bahkan klien saya tidak tahu sekali pun, ini ke mana arah uangnya," bebernya.

Terkait persoalan tersebut, Branch Manager KB Bank Bukopin Cabang Kupang, M. Nasyarudin kepada awak media, Selasa 15 Februari 2022, menyampaikan bahwa deposito nasabah Ibu Rebeca tersebut keluar dari rekeningnya dari Bank Bukopin telah sesuai prosedur atau SOP perbankan.

Ia menegaskan bahwa uang nasabah ibu Rebeca senilai Rp 3 miliar dikeluarkan dari rekeningnya Bank Bukopin atas perintah langsung dari Nasabah dalam hal ini Rebeca Adu Tadak.

Baca juga: Polda NTT Temukan Pengelolaan Limbah Medis Belum Maksimal pada Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang

"Semua yang dilakukan oleh Bank Bukopin terkait uang nasabah itu telah sesuai prosedur dan sesuai dengan permintaan nasabah atau ibu Rebeca sendiri," tegas Nasyarudin. 

Lebih lanjut Nasyarudin menjelaskan, tarkait kasus yang dilaporkan oleh nasabah atas nama Rebeca Adu Tadak dalam laporan polisi nomor : LP/B/278/VII/RES : 2020/ SPKT, di Polda NTT sudah dihentikan penyidikannya. 

"Dalam proses hukum tersebut Polda NTT telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti," katanya. 

Baca juga: Ini Data Total Vaksinasi Berdasarkan KTP di Wilayah Kota Kupang

Dengan demikian, lanjutnya, semua tuduhan kepada manajemen Bank Bukopin tidak terbukti. 

"Kalau yang bersangkutan tidak puas silahkan menempuh jalur hukum praperadilan," ujar Nasyarudin.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved