Berita Kota Kupang Hari Ini

Kuasa Hukum Rebeca Adu Nilai Ada Konspirasi Peralihan Uang Rp 3 Miliar di KB Bukopin Kupang

Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
JUMPA PERS - Kuasa Hukum Agus Nahak didampingi keluarga Rebeca Adu Tadak saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rabeca Adu Tadak, Nasabah Prioritas di KB Bukopin Cabang Kupang kehilangan uang senilai Rp 3 miliar di rekeningnya di KB Bukopin Kupang.

Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan dari rekeningnya Bank Bukopin karena dialihkan ke tempat lain.

Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun ini.

Baca juga: Nasabah Prioritas Kehilangan Uang Rp 3 Miliar, GM Bank Bukopin Ungkap Pencairan Sesuai Prosedur

Kasus inipun sudah dilaporkan nasabah bersangkutan ke Direktorat  Kriminal khusus Polda NTT, namun tahun 2020 dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. 

Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dan masih berproses hingga saat ini. 

Kuasa Hukum Korban, Agus Nahak dalam jumpa pers, Kamis 10 Februari 2022 kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya urusan dengan perusahaan lain. 

Baca juga: Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Bukopin, Kuasa Hukum : Jangan Kaitkan PT. MPIP dan Bukopin

"Katanya uang klien saya sudah di PT Mahkota, kami tidak pernah kenal PT Mahkota, yang kami kenal Bank Bukopin," tegasnya.

Menurut pengacara kondang Jakarta ini,  pihaknya hanya menginginkan agar uang yang katanya sudah dialihkan ke tempat lain agar dikembalikan ke Bank Bukopin

"Yang kami minta uangnya kembali ke Bank Bukopin, itu aja. Uang tersebut tidak pernah mau dialihkan ke tempat lain oleh klien saya," ungkapnya.

Baca juga: Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank Mulai Proses Transformasi

Atas ketidakpastian proses yang berlangsung ini, Agus Nahak menduga dan meminta kepada Kepolisian Polda NTT agar membongkar konspirasi atau pemufakatan jahat yang terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum KB Bank Bukopin Cabang Kupang kepada kliennya.

Agus Nahak mengatakan uang Rp 3 miliar menjadi persoalan besar bagi kliennya.

Dia menegaskan bahwa tidak pernah kliennya memberikan dokumen dan surat-surat atau mengisi formulir supaya uang Rp 3 miliar itu dialihkan ke PT tersebut.

Baca juga: Ini Tujuan Dukcapil Kota Kupang Kerjasama Dengan 3 OPD Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan.

"KTP klien saya saja tidak pernah dikasih, bagaimana mungkin uang klien saya bisa dialihkan ke PT tersebut tanpa diketahui atau ada konfirmasi yang jelas kepada klien saya," katanya.

Kuasa Hukum Agus Nahak meminta agar Kapolda NTT membuka kembali perkara Ditkrimsus yang dilaporkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved