Berita Flores Timur
Nani Bethan Ikhlas Mobil Dinas Ditarik Pemda Flores Timur
Sementara mobil dua Wakil Ketua DPRD sudah ditarik dan saat ini terparkir di halaman kantor dalam kondisi rusak.
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Yoseph Sani Bethan menepis sedang bermasalah hukum sehingga pemerintah daerah dan jaksa melakukan penyitaan kendaraan dinas.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Nani Bethan ini keberatan penggunaan kata sita karena memberi preseden buruk.
Ia mengatakan, sedang mengamankan dan memelihara mobil dinas dengan nomor polisi EB 2 C yang merupakan aset daerah, sambil menunggu proses pemutihan kendaraan sesuai dengan ketentuan.
"Bukan disita, tapi saya sendang mengamankan dan memeliara aset daerah. Diksi (sita) yang digunakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi karier dan kredibilitas saya," kata Nani Bethan melalui pernyataan tertulisnya yang diterima POS- KUPANG.COM, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga: Jaksa Sita Mobil dari Mantan Ketua DPRD Flores Timur dan 14 Sepeda Motor ASN
Nani Bethan menjelaskan kronologi mobil tersebut sampai ke tangannya. Saat menjadi Ketua DPRD Flores Timur periode 2014-2019, dia bersama dua wakil ketua DPRD mendapat fasilitas mobil dinas.
Setelah tidak lagi menjabat, mobil dimaksud tetap ditangannya. Sementara mobil dua Wakil Ketua DPRD sudah ditarik dan saat ini terparkir di halaman kantor dalam kondisi rusak.
Ia mengungkapkan, menjelang akhir masa jabatan, pemerintah menyampaikan bahwa akan melakukan pemutihan kendaraan dinas, termasuk mobil yang berada ditangannya.
Nani Bethan secara jujur mengaku bahwa sebagai mantan pejabat ingin juga memiliki mobil dinas yang secara umur ekonomis dan sesuai persyaratan dan regulasi sudah dapat memenuhi ketentuan untuk diproses pemutihan kepada pihak ketiga.
Baca juga: Kejari Flotim Tangani 14 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021, 3 Sudah Divonis
Upaya pemutihan kendaraan dinas bertujuan agar tidak membuat beban pemerintah menanggung biaya perbaikan dan pemeliharaan yang besar. Selain itu, bisa memberikan tambahan PAD.
"Jadi, saya menahan karena waktu itu ada keinginan baik pemerintah sebagai mitra disaat berakhirnya masa jabatan kami tahun 2019, hendak melakukan pemutihan mobil tiga pimpinan DPRD. Sambil menunggu proses, mobil ada di tangan kita supaya terawat. Tapi diminta kembali, itu artinya pemerintah belum melanjutkan niat dan langkah pemutihan," katanya.
Selama mobil ditangannya, lanjut Nani Bethan, seluruh biaya operasional menjadi ditanggungnya.
Ia menghargai niat baik pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penataan aset. Terkait dengan itu, pada tanggal 27 Januari 2022 ada tim mendatangi rumahnya dan diperlakukan dengan baik. Tim tersebut mengambil mobil dinas.
Baca juga: Polres Gandeng Kejari Flotim Gelar Vaksinasi Booster, Ini Harapan Kapolres
Nani Bethan mengaku membawa sendiri dan menyerahkan mobil ke Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo.
"Saya terima tim dengan baik. Dan saya serahkan barangnya dengan mengantar sendiri ke Kejari Flotim. Barangnya diletakan di parkiran kantor kejaksaan. Barang utuh dan terawat," terangnya.
Anggota DPRD tiga periode ini iklas menyerahkannya. "Saya ikhlas dan tulus untuk menyerahkannya. Saya yakin ASN lainnya juga proaktif melakukan hal yang sama," ucapnya.
Baca juga: Nani Bethan: Kebijakan Pengurangan Jam Kerja Secara Halus Merumahkan Tenaga Kontrak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/nani-bethan-dan-kajari-flotim.jpg)