Berita Flores Timur

Kejari Flotim Tangani 14 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021, 3 Sudah Divonis

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Flores Timur ( Kejari Flotim) menangani 14 kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Flores Timur ( Kejari Flotim) menangani 14 kasus korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo mengatakan, dari 14 kasus tersebut, tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan, tahap penyidikan tiga perkara, tahap penuntutan 3 perkara dan empat perkara sudah dieksekusi.

Sementara perkara korupsi yang ditangani Kejari Cabang Adonara, satu penyelidikan, tahap penyidikan satu, tahap penuntutan satu dan eksekusi satu perkara. 

"Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada tiga perkara dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kupang. Satu telah incracht, sedangkan dua perkara dalam upaya hukum kasasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021

Ia mengatakan, kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar adalah kasus pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Flotim, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.1 528.040.739.

"Besar penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.38.020.000 kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Larantuka," katanya. 

Di hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2021, ia berharap semua pihak bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas korupsi sesuai peran masing-masing dengan mengedepankan pencegahan dan perbaikan sistem demi menyelematkan keuangan negara. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved