Berita Flores Timur
Kejari Flotim Tangani 14 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021, 3 Sudah Divonis
Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Flores Timur ( Kejari Flotim) menangani 14 kasus korupsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Flores Timur ( Kejari Flotim) menangani 14 kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo mengatakan, dari 14 kasus tersebut, tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan, tahap penyidikan tiga perkara, tahap penuntutan 3 perkara dan empat perkara sudah dieksekusi.
Sementara perkara korupsi yang ditangani Kejari Cabang Adonara, satu penyelidikan, tahap penyidikan satu, tahap penuntutan satu dan eksekusi satu perkara.
"Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada tiga perkara dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kupang. Satu telah incracht, sedangkan dua perkara dalam upaya hukum kasasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.
Ia mengatakan, kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar adalah kasus pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Flotim, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.1 528.040.739.
"Besar penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.38.020.000 kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Larantuka," katanya.
Di hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2021, ia berharap semua pihak bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas korupsi sesuai peran masing-masing dengan mengedepankan pencegahan dan perbaikan sistem demi menyelematkan keuangan negara. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya