Jumat, 17 April 2026

Nani Bethan: Kebijakan Pengurangan Jam Kerja Secara Halus Merumahkan Tenaga Kontrak

Anggota DPRD Flores Timur dari fraksi Golkar, Nani Bethan menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengurangan jam kerja tenaga kontrak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Anggota DPRD Flotim, Nani Bethan 

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Anggota DPRD Flores Timur dari fraksi Golkar, Nani Bethan menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengurangan jam kerja tenaga kontrak (teko) daerah.

Ia mengatakan meski pengurangan jam kerja atas pertimbangan kondisi kemampuan keuangan daerah, namun harus ada pertimbangan kemanusiaan.

Menurut dia, regulasi pelarangan perekrutan tenaga kontrak daerah oleh pemerintah, sejak 2012/2013. Namun, untuk mengatasi kontrak daerah, pemerintah pusat melakukan pengangkatan terhadap sejumlah pegawai kontrak daerah dengan klasifikasi K1 dan K2 yang diangkat mengikuti kriteria, tahapan dan persyaratan yang ada.

"Ada perubahan dari sistem lama yakni sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) yang sudah dilarang, namun karena simda tidak terkonek secara nasional, sehingga pemanfaatan anggaran untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan seperti DAU yakni tenaga kontrak tidak terbaca," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Jelang Lebaran Bulog Ende Jual Pangan Murah di Pasar Mbongawani

Baca juga: Heboh Mantan Panglima TNI Ini Bocorkan Pasukan Setan Pembasmi KKB Papua Ganas Tapi Tak Ampuh, Siapa?

Saat ini, kata dia, sudah ada transisi dari Simda ke sistem informasi pemerinthan daerah (SIPD) yang sudah direncanakan sejak 2019, namun Flotim baru memberlakukan pada 2021, dimana sistem yang mengatur tentang menu-menu pemanfaatan dari dana DAU, baik kode rekening maupun pagu sudah diatur.

"Nah, ini berimplikasi pada seluruh usulan program kegiatan yang tidak disediakan dalam menu SIPD maka akan ditolak, salah satunya dari tenaga kontrak ini. Maka, pemerintah suka atau tidak suka harus membuat kebijakan ini, bagaimana penyesuaian atau meminta kompensasi," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi ini sempat disampaikan oleh bupati saat rapat bersama DPRD. Saat itu, banyak fraksi yang mendorong langkah pemerintah untuk melakukan perampingan.

Baca juga: Oknum Anggota Polres TTS yang Aniaya Ibu Rumah Tangga di TTS Lakukan Upaya Damai

Baca juga: Ini Sikap Kapolres TTS Terhadap Oknum Anggota Polres TTS yang Aniaya Ibu Rumah Tangga

"Fraksi Golkar saat itu sependapat melakukan efisiensi terhadap tenaga yang ada dengan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah, tetapi tidak bisa laksanakan sampai sekarang," jelasnya.

Menurut dia, agar masalahnya tidak menumpuk, ia meminta kebijakan pemotongan hari kerja tenaga kontrak dipending, sambil membuat perencanaan ke depan dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada.

"Sebaiknya pending dulu, sambil sita sesuaikan analisa kebutuhan tenaga non PNS di sejumlah OPD. Tidak bisa dilakukan pengurangan dengan cara begitu," katanya.

"Pemerintah daerah harus segera menyurati pemerintah pusat agar kita tetap dengan kondisi yang ada, walaupun disisi lain kita dilarang, tapi di sisi lain kita ada pertimbangan kemanusian untuk mereka yang ada dan bisa dilakukan kolaborasi antara Simda dan SIPD, karena saat ini tenaga kontrak daerah sekitar 6000 hingga 7000 di Flotim" tegasnya.

"Sampaikan ke pemerintah pusat bahwa kita tidak bisa melepaskan mereka (tebaga kontrak) sekarang, tapi secara bertahap dengan pertimbangan kemanusiaan dan bisa melahirkan gejolak ekonomi, namun dengan planing 3 tahun harus selesai dengan pengurangan pertahap," sambungnya.

Pemerintah Harus Jujur

Menurut mantan Ketua DPRD Flotim ini, saat ini, daerah masih dalam kondisi bencana dan keuangan daerah berkurang. Karena itu, kebijakan pengurangan jam kerja bagi tenaga kontrak dibatalkan, sambil menunggu pemerintah daerah menyurati pemerintah pusat.

"Kita jangan membuat kebijakan itu, biarlah dijadwalkan secara progres ke depan. Dengan cara, tidak boleh menerima lagi tenaga kontrak baru, yang mengundurkan diri tidak boleh diisi lagi dan juga bisa diklasifikasi berdasarkan pendidikan, kemudian bisa diakomodir melalui P3K untuk 3 tahun ke depan. Itulah cara mengurangi secara perlahan," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved