Vonis Pemerkosa Santriwati

Keluarga Santriwati Kecewa Berat Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan di sidang putusan pada Selasa 15 Februari 2022.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN JABAR
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa 15 Februari 2022. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Balita, Bupati Agas Prihatin dan Imbau Masyarakat Mawas Diri dan Saling Peduli

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Padahal, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Pidana tambahan yang dimaksud adalah pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi.

Baca juga: Theresia Wisang Geram dan Kutuk Keras Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Cacat di Desa Golo Ros

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Ringkus NB, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya. Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya. Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.

Baca juga: Aksi Percobaan Pemerkosaan Dokter di Rote, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved