Vonis Pemerkosa Santriwati

Keluarga Santriwati Kecewa Berat Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan di sidang putusan pada Selasa 15 Februari 2022.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN JABAR
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa 15 Februari 2022. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya ia menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan & Pembunuhan Segera Disidangkan, Polisi Minta Tersangka Dikenakan Hukuman Kebiri

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan.

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. (tribun network/sid/naz/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved