Berita Kupang Hari Ini
Harga Minyak Goreng Normal - Terbatas. Maksimal Dua Liter Bagi Rumah Tangga
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT menilai harga minyak goreng sudah mulai normal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT menilai harga minyak goreng sudah mulai normal tapi pemberlakuannya terbatas.
Artinya harga minyak goreng normal terbatas pada sejumlah distributor dan outlet yang ditunjuk dengan ketentuan hanya menjual maksimal dua liter setiap hari untuk kebutuhan rumah tangga.
Sedangkan jika ada pihak bukan distributor yang ditunjuk, menjual minyak goreng lebih tinggi seperti dari Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai Rp 20.000, maka itu bukan menjadi hak dari pedagang/pengecer bersangkutan.
Sesuai Ketentuan HET, harga minyak goreng jenis Premium sebesar Rp 14.000 per liter, jenis Kemasan Sederhana Rp 13.500 per liter, dan jenis minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Baca juga: Tim Satgas Pangan Polda NTT Masih Temukan Harga Minyak Goreng Tidak Sesuai HET
Demikian penjelasan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Kirenius Talo kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Februari 2022.
Kirenius mengatakan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal dua liter demi mengantisipasi perilaku nakal dari oknum masyarakat pembeli yang sengaja menimbun kemudian menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi.
"Pada sejumlah outlet distributor yang ditunjuk oleh Pemerintah melakukan penjualan minyak goreng hanya maksimal dua liter dalam satu hari untuk konsumsi rumah tangga, " jelas Kirenius.
Terhadap kondisi harga minyak goreng tersebut, pihak Dinas hanya dapat melakukan pengawasan dan tindakan apabila menemukan outlet distributor yang ditunjuk/ditetapkan oleh dinas menjual minyak goreng lebih tinggi dari HET.
Baca juga: Disperindag TTU Minta Para Suplayer dan Pengecer Turunkan Harga Minyak Goreng
"Tidak semua outlet distributor menjual minyak goreng sesuai HET, dan apabila ada outlet distributor yang sudah ditunjuk tetap menjual minyak goreng lebih dari HET, maka jelas telah melanggar ketentuan pemerintah," tegas Kirenius.
Sedangkan bagi outlet/distributor di luar dari yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut menjual minyak dengan harga di atas HET, maka itu hak mereka.
"Kami tidak bisa memaksa pengecer atau distributor selain yang ditetapkan untuk menjual minyak goreng sesuai HET, karena. Itu hak dari pengecer," tambah Kirenius.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat konsumen agar bijak dalam menentukan tempat pembelian minyak goreng yang sesuai ketentuan HET. (*)