Berita NTT Hari Ini

Tim Satgas Pangan Polda NTT Masih Temukan Harga Minyak Goreng Tidak Sesuai HET

Pemerintah telah menetapkan ketentuan harga minyak goreng sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Tim Satgas Pangan Polda NTT Masih Temukan Harga Minyak Goreng Tidak Sesuai HET
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
PS. Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Libartino Silaban,S.H.,S.IK.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah telah menetapkan ketentuan harga minyak goreng sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketentuannya minyak goreng jenis curah Rp 11.500 per liter, sedangkan untuk kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi hasil temuan Tim Satgas Pangan Polda NTT masih temukan praktek penjualan minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan HET di tingkat pengecer maupun beberapa distributor.
Harga penjualan minyak goreng di lapangan yang ditemukan untuk jenis premium dijual dengan harga berkisar Rp. 15.000 hingga Rp. 20.000.

Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 16.500.
Sementara itu, minyak goreng curah sebesar Rp 12.500 sampai Rp 14.000.

Baca juga: Gubernur NTT Kunjungi Pasar Baru Weekarou, Sumba Barat,  Minta Pedagang Jangan Jualan di Luar

Demikian penjelasan PS. Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Libartino Silaban,S.H.,S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Februari 2022.

Kompol Libartino mengatakan Tim Satgas Pangan Polda NTT melakukan monitoring dan evaluasi sejak tanggal 7 hingga 11 Februari 2022 pada sejumlah pasar tradisional, toko modern, distributor, dan gudang penyimpanan sembako.

Hasil monitoring, Tim Satgas Pangan Polda NTT mendapati sejumlah pengecer menjual minyak goreng di atas ketentuan HET.

"Pengecer mengaku mendapatkan harga minyak goreng dari tingkat distributor melebihi HET,  sehingga berpengaruh terhadap harga jual minyak goreng kepada masyarakat," ungkap Libartino.

Baca juga: KPU RI Launching Tanggal Pemungutan Suara, KPU Belu Tunggu PKPU Tahapan

Demikian pula keluhan Distributor yang mendapatkan harga minyak goreng yang lebih tinggi dari HET dari Distributor Pusat, sehingga mempengaruhi harga dari beberapa minyak goreng kemasan premium yang cenderung cukup tinggi.

"Dari pihak Distributor seperti PT Sampoerna dan PT Sumber Cipta mengaku bahwa minyak goreng jenis premium untuk merek Bimoli, Alibaba, dan Selfie dijual dengan harga mencapai Rp 21.000 per liter," jelas Libartino.

Demi menyikapi harga minyak goreng, Tim Satgas Pangan dari Polda NTT bersama Pemprov NTT, Pelaku Usaha akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat. (CR14)

PS. Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Libartino Silaban,S.H.,S.IK.
PS. Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Libartino Silaban,S.H.,S.IK. (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved