Berita Lembata Hari Ini

DPRD Lembata Heran Ada Kontribusi Rp 1 Juta Per Desa Untuk Eksplorasi Budaya

Menyelenggarakan eksplorasi budaya Sare Dame menyeruak saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Informasi mengenai adanya pungutan Rp 1 juta per desa untuk menyelenggarakan eksplorasi budaya Sare Dame menyeruak saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin, 14 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA  - Informasi mengenai adanya pungutan Rp 1 juta per desa untuk menyelenggarakan eksplorasi budaya Sare Dame menyeruak saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin, 14 Februari 2022.

Anggota DPRD Lembata Antonius Molan Leumara menyebutkan informasi adanya pungutan ini dia dapatkan saat menggelar reses bersama masyarakat dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Buyasuri beberapa waktu lalu. 

Politisi Partai Demokrat ini heran dan menanyakan dasar hukum apa yang dipakai untuk memungut Rp 1 juta per desa untuk kegiatan eksplorasi budaya yang digelar pemerintah daerah sejak 7 Februari-7 Maret 2022.

Baca juga: Eksplorasi Budaya Lembata Harus Diikuti Dengan Penyusunan Dokumen PPKD

Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, Anton menegaskan, pungutan tersebut sudah tergolong pungutan liar. 
Dia berujar lembaga legislatif sudah menyetujui anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk keseluruhan kegiatan bertajuk eksplorasi budaya Sare Dame tersebut. Lalu, dia bertanya, untuk apa lagi anggaran Rp 1 juta per desa. 

"Kemarin sudah ada anggaran Rp 2,5 miliar, itu sudah cukup," katanya, heran.

Ternyata, infomasi senada juga diutarakan oleh Anggota DPRD Lembata dari Partai Golkar Petrus Bala Wukak yang juga dia peroleh dari pemerintah desa. 

Seperti Anton, Bala Wukak menyebut pungutan Rp 1 juta per desa untuk eksplorasi budaya itu merupakan pungutan liar jika tidak ada dasar hukum jelas.

Baca juga: Pemangku Adat Desa Amakaka Tolak Gelar Ritual Adat Jelang Eksplorasi Budaya Lembata 2022

Fransiskus Gewura, Wakil Ketua DPRD Lembata yang memimpin jalannya pertemuan juga mengaku mendapat kabar soal pungutan biaya dari desa untuk kegiatan eksplorasi budaya. Namun, katanya, itu merupakan uang panjar yang nantinya akan diganti oleh Pemda Lembata. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata Paskalis Ola Tapobali yang juga ketua TAPD baru akan menjelaskan hal ini dalam rapat lanjutan besok karena sidang diskors. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved