Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah Diprotes Jumhur Hidayat, Singgung Permenaker JHT Sengsarakan Buruh/Pekerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Adalah Jumhur Hidayat protes soal JHT.

Editor: Frans Krowin
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Protes ke Menaker Ida Fauziyah itu terkait terbitkan Permenaker 02/2022 yang mensyaratkan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat pekerja/buruh berusia 56 tahun.

Protes tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat.

Permenaker yang baru itu diterbitkan Menaker untuk menggantikan menggantikan permenaker 19/2015 terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Jumhur Hidayat mengatakan, Permenaker yang baru tersebut, justeru menyengsarakan buruh.

Jumhur menilai kebijakan pemerintah terkait JHT itu tidak pro pekerja/buruh.

Baca juga: Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI:Itu Instruksi Seluruh Indonesia

"Permenaker ini sama sekali tidak memihak," tandas Jumhur.

Padahal, lanjut dia, saat ini para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.

"Bagaimana tidak sadis?Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun."

"Dalam peraturan lama, lanjut Jumhur Hidayat, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja, JHT langsung direalisasikan" imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

Baca juga: Penyempurnaan UU Cipta Kerja untuk Menjamin Kepastian Iklim Berusaha

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved