Berita Labuan Bajo
Terjerat Kasus Narkoba, Warga Manggarai Timur dan Labuan Bajo Diamankan Polisi
warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim), KF (24) dan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, TTJ (34), diamankan personel Satuan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim), KF (24) dan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, TTJ (34), diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mabar, pada Kamis 10 Februari 2022.
Keduanya diamankan lantaran terjerat dugaan kasus narkoba di dua tempat berbeda.
Terduga pelaku KF diamankan pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya pihak keamanan mengamankan TTJ di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Baca juga: Kapolres Flotim Diganti, Kasus Talud Bubuatagamu Jadi Pekerjaan Rumah Kapolres Baru
"Bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di seputaran RS Siloam Labuan Bajo, Namun setelah dibuntuti oleh anggota kurir ini sudah berpisah, lalu akhirnya kami cari tahu, buntuti, ketemu lah di Wae Mata, dekat kantor pegadaian tepatnya di Warung Ayu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Mabar.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok.
Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api.
Baca juga: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Memasuki Babak Baru
"(Terduga pelaku) saat ini sudah ada di Polres Mabar, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sementara itu, dalam kasus itu, KF merupakan kurir dan TTJ merupakan pelanggan yang membeli narkoba tersebut.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi.
"Arahnya ke rehabilitasi, karena keduanya sebagai pemakai, bukan masuk dalam jaringan narkoba mereka hanya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," jelas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), pada Kamis 10 Februari 2022.
Baca juga: Warga Labuan Bajo Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Begini Kondisinya
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.