Berita Flores Timur
Kapolres Flotim Diganti, Kasus Talud Bubuatagamu Jadi Pekerjaan Rumah Kapolres Baru
Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP I Gusti Putu Suka Arsa resmi melepas jabatannya. Ia mendapat jabatan baru menjadi Kapolres di Kabupaten
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP I Gusti Putu Suka Arsa resmi melepas jabatannya. Ia mendapat jabatan baru menjadi Kapolres di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Putu Arsa digantikan oleh AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang sebelumnya bertugas di Kasubdit III Dit Resnarkoba PS Dir Tahti Polda NTT.
Kepergian Putu Arsa ini meninggalkan pekerjaan rumah bagi Kapolres baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika khususnya beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk kasus pekerjaan talud Bubuatgamu dan talud Lamakera yang belum jelas proses penanganannya.
Menurut Putu Arsa, kasus tersebut sudah digelar di Polda NTT, Jumat 4 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Warga Labuan Bajo Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Begini Kondisinya
Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengaku akan melihat kembali proses penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani Polres Flotim.
"Nanti akan dilihat bagiamana penanganan kasusnya. Otomatis kami akan lihat dulu, apakah memenuhi unsur atau tidak juga tahapan penyelidikannya. Sehingga kita tidak salah melangkah. Penerapan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022.
Sebelumnya, Direktur CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu yang menjadi kontraktor pelaksana pengerjaan dua proyek itu dikabarkan sudah mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Polres Flotim.
Baca juga: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Memasuki Babak Baru
Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede yang dikonfirmasi, Kamis 9 Desember 2021, membenarkan hal itu. Menurut dia, total kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu sebesar Rp.608.683.393,5.
"Sudah ada pengembalian kerugian negara. Talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," ujarnya.
Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik.
"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," ujarnya.
Untuk diketahui, dua kasus ini dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) pada 2019 lalu. Meski sudah ada hasil perhitungan tim Politeknik Negeri Kupang, namun kasus ini sempat mengendap di tangan inspektorat daerah (Irda) Flotim. Irda Flotim sempat beralasan kekurangan anggaran dalam melakukan audit. (*)
