Berita Kabupaten Ende

Suasana Saat Demonstrasi Nasabah PT ADS di Gedung DPRD Ende

Pihak Setwan saat menerima perwakilan massa aksi nasabah PT. Asia Dinasti Sejahtera di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Kamis 10 Februari 2022.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Nasabah PT ADS saat datangi kantor PT. ADS di Jl. Soekarno, Kota Ende, Selasa 8 Juni 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Selain di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, para nasabah PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Ende, sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis 10 Februari 2022

Namun, tidak ada satupun anggota DPRD yang berada di kantor. Pihak Setwan menerangkan, sebagian besar anggota dewan, sedang bertugas keluar daerah.

Sementara itu yang sedang berada di Ende, belum kantor. Pihak Setwan sudah mencoba menghubungi melalui handphone namun tidak diangkat.

Massa aksi lalu meninggalkan Kantor DPRD Ende dan bergerak menuju Kantor Bupati Ende. Mereka berencana akan kembali datang menemui anggota DPRD Ende.

Baca juga: Ini Ketentuan dan Panduan Aktivitas Pendidikan di Manggarai Barat di Masa Covid-19 Omicron

Aksi demonstrasi tersebut terkait kasus inventasi bodong yang menyeret Direktur PT. ADS, Muhammad Badrun alias Adun.

Para nasabah sedang susah lantaran uang miliaran rupiah yang mereka inventasikan ke PT. ADS belum dikembalikan, sementara Badrun sendiri sudah dijatuhi hukuman.

Para nasabah berharap, DPRD Ende bisa membantu para nasabah untuk bisa keluar dari persoalan yang mereka hadapi. "Karena mereka ini rakyat - rakyat kecil yang sangat butuh sentuhaan pejabat," ujar koordinator demonstrasi, Kanisius Nangge.

Massa aksi menuntut agar aset PT. ADS seluruhnya dikembalikan kepada PT. ADS termasuk uang senilai Rp. 1,1 Miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Direktur PT. ADS, Muhammad Badrun.

Baca juga: Pesan Ibu Ketua Saat Melantik Ketua TP PKK Kecamatan Macang Pacar dan Pacar Dilantik

Mereka juga menuntut Muhammad Badrun dibebaskan dari tuntutan apapun. "Dan jaksa sekarang lagi banding, tarik bandingnya," tegas Kanisus.

Kanisius menerangkan, aksi demonstrasi hari ini merupakan nasabah PT. ADS dari Ende, Sikka dan Nagekeo.

Kanisius menyebut, nasabah PT. ADS berjumlah 5.200an orang dan semua uang nasabah yang diinvestasikan di PT. ADS belum dikembalikan ke nasabah. Total uang nasabah yang belum dikembalikan sekitar Rp. 7 Miliar.

Para nasabah PT. ADS ingin tuntutan mereka diindahkan, sehingga PT. ADS bisa kembali berjalan dan uang nasabah bisa dikembalikan.

Sementara itu, kasus inventasi bodong yang melibatkan Muhammad Badrun sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende, pada Jumat 7 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Ketua Umum KONI Pusat Harap Prestasi  Olahraga NTT Semakin Meningkat

PN Ende melalui Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dirut PT ADS, Muhamad Badrun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Badrun adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Proses hukum masih berjalan. Saat ini tengah dilakukan banding oleh jaksa penuntut umum terkait vonis pada Muhammad Badrun. (*) 

Berita NTT lainnya:

Anggota DPRD Ende Kemana Saat Demonstrasi Nasabah PT. ADS
Anggota DPRD Ende Kemana Saat Demonstrasi Nasabah PT. ADS (POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI)
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved