Berita Kabupaten Ende
Suasana Saat Demonstrasi Nasabah PT ADS di Gedung DPRD Ende
Pihak Setwan saat menerima perwakilan massa aksi nasabah PT. Asia Dinasti Sejahtera di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Kamis 10 Februari 2022.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Nasabah PT ADS saat datangi kantor PT. ADS di Jl. Soekarno, Kota Ende, Selasa 8 Juni 2021
Hukuman yang dijatuhkan kepada Badrun adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Proses hukum masih berjalan. Saat ini tengah dilakukan banding oleh jaksa penuntut umum terkait vonis pada Muhammad Badrun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pinjam-uang-di-koperasi-demi-ads-nasabah-asal-nangapanda-gelisah-dimarahi-istri.jpg)