Berita Labuan Bajo Hari Ini

Ini Ketentuan dan Panduan Aktivitas Pendidikan di Manggarai Barat di Masa Covid-19 Omicron

Aktivitas pendidikan di Manggarai Barat (Mabar) mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Aktivitas pendidikan di Manggarai Barat (Mabar) mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Februari 2022.

Yulianus menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan atau terbatas pembelajaran jarak jauh bedasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menteri agama, menteri kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08./MENKES/6678/2021,  Nomor 444-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Covid-19. 

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2," katanya. 

Baca juga: Pesan Ibu Ketua Saat Melantik Ketua TP PKK Kecamatan Macang Pacar dan Pacar Dilantik

Namun demikian, orang tua siswa memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas atau tidak. 

“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya. 

Yulianus mengaku, kebijakan tersebut tengah diimplementasikan, terlebih saat adanya ancaman varian baru Covid-19, Omicron. 

Ia juga tidak menampik bahwa pembelajaran jarak jauh di Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat berjalan efektif karena kendala jaringan internet. 

Baca juga: Ketua Umum KONI Pusat Harap Prestasi  Olahraga NTT Semakin Meningkat

"Tapi prinsipnya tergantung dari orang tua, mau belajar dari rumah atau di sekolah hanya memang kendala kita adalah jaringan sekolah online. Anak-anak juga belum tentu suka belajar online," katanya. 

Lebih lanjut, keputusan itu juga tertuang dalam Instruksi Bupati Mabar Nomor: Satgas Covid-19/ 31/ II/ 2022, tanggal 8 Februari 2022, tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disearse 2019 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disearse 2019 di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Terpisah, siswa SMPK St Ignatius Loyola Labuan Bajo, Junaedi (13) mengatakan lebih memilih pembelajaran jarak jauh karena khawatir terpapar Covid-19. 

"Lebih nyaman dan aman sekolah di rumah," katanya diamini rekan satu sekolahnya, Afridus Albert (16). 

Namun demikian, ia juga mengeluhkan kendala saat pembelajaran jarak jauh secara online.

Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah uang untuk membeli pulsa data untuk dapat mengikuti pembelajaran secara online. (*) 

Berita NTT lainnya:

Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin 3 Januari 2022.
Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin 3 Januari 2022. (pk/gecio)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved