Berita Kota Kupang Hari Ini

Meski Sudah Ada Omicron, Pemkot Kupang Tetap Terapkan PPKM Level II

Wawali Kota Kupang,dr.Hermanus Man, menyebut penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran PPKM Level II

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wawali Kota Kupang, dr. Hermanus Man tinjau tempat isolasi Selasa 8 Februari 2022 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.

Berdasarkan Informasi, satu warga Kota Kupang, pelaku perjalanan dari luar negeri terkonfirmasi positif omicron, namun pasien itu telah sembuh.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Selasa 8 Februari 2022, menyebut penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Surat Edaran PPKM Level II.

"Kalau nanti kasus tambah lagi dan kita naik level III, kita ikut level III," kata Herman di RS SK Lerik Kota Kupang kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Baca juga: 19 Pasien Covid-19 di Kota Kupang Isolasi Mandiri

Dia meminta bantuan kepada aparat Kepolisian untuk membantu penerapan Prokes ini selama masa PPKM level II.

Dalam penerapan PPKM Level II itu, sejumlah ketentuan yang berlaku antara lain melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula dari Pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita menjadi Pukul 09.00 hingga 22.00 Wita.

Untuk kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Setiap pengunjung mall atau pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19, diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin dua kali berupa surat keterangan atau sertifikat vaksin.

Baca juga: Omicron Masuk Kota Kupang, Yendris Krisno Sebut Penularan Sangat Cepat, Ini Yang Harus Dilakukan

Selain itu diberlakukan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Sebelumnya Herman Man menyebut pemberlakuan dalam surat edaran tersebut memang mengizinkan adanya acara pesta tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetapi tidak boleh ada acara makan di tempat dan tidak boleh ada acara bebas. Jika melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas karena tim patroli dari Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang Kota,” tegasnya.

Herman Man meminta masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi semua instruksi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kondisi  tetap aman dan masyarakat tetap terjaga dari bahaya virus Covid-19. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved