Berita Nasional

Munarman Di Ujung Tanduk, Nasib Sahabat Rizieq Shihab Itu Bisa Seperti Abubakar Baazir? Simak Ini

Munarman, mantan bos FPI yang juga orang dekat Rizieq Shihab, benar-benar di ujung tanduk. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan teroris.

Editor: Frans Krowin
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, orang dekat Habib Rizieq Shihab, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, belum lama ini. 

Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati

Pada Kamis 3 Februari lalu, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjadi trending topik di twitter.

Pasalnya, Munarman yang diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme di Tanah Air, dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan pasal yang memungkinkan hukuman mati.

Pertimbangan JPU, penggunaan pasal hukuman mati karena Munarman merupakan salah satu sosok yang berperan aktif dalam kasus terorisme di Tanah Air.

Bahkan Munarman juga terlibat dalam jaringan terorisme internasiolan. Buktinya, yang bersangkutan terlibat dalam baiat ISIS di Makassar.

Baca juga: Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris."

"Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan punya pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR

”Betul sekali pak jaksa,” jawab AR.

Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-Teror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap di kediamannya, Selasa 27 April 2021 sore.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-Teror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap di kediamannya, Selasa 27 April 2021 sore. (Tribunnews.com)

Munarman Cecar Saksi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved